Awal 2026, Satpol PP Padang Tertibkan 531 Pelanggar
- 01 Feb 2026 14:28 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang mengawali 2026 dengan penertiban intensif di berbagai wilayah kota. Hingga 31 Januari 2026, tercatat 531 pelanggar Perda berhasil diamankan.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pelanggaran Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar mendominasi, dengan total 230 unit ditertibkan. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum kota.
Selain itu kata Chandra, Satpol PP menertibkan 123 pelanggar penyakit masyarakat sepanjang Januari. Penertiban juga menyasar pengemis sebanyak 50 orang dan 31 "pak ogah".
"Fokus pengawasan dilakukan di titik lampu merah yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan," ujar Chandra, Minggu, 1 Februari 2026. "Petugas rutin melakukan patroli guna menjaga ketertiban lalu lintas."
Chandra menyampaikan, pihaknya juga memberi perhatian khusus terhadap pembinaan generasi muda. Sebanyak 26 pelajar dan 10 orang diamankan terkait pencegahan tawuran.
"Penertiban dilakukan demi kenyamanan warga," ujarnya. Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Chandra juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan gangguan ketertiban. Muaranya, Padang menjadi kota tertib atas kesadaran bersama masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....