Marka dan Lampu Jalan, Panduan Kecil untuk Keselamatan
- 23 Agt 2026 14:56 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Saat melintas di jalan pada malam hari, pengendara mungkin lebih sering memperhatikan lampu kendaraan atau lampu penerangan jalan. Padahal, ada marka dan perangkat pemantul cahaya di permukaan jalan yang turut membantu pengendara mengenali arah dan batas lajur.
Marka jalan bukan sekadar garis putih atau kuning yang menghiasi permukaan aspal. Berdasarkan ketentuan lalu lintas, marka berfungsi memberikan petunjuk, mengarahkan arus, sekaligus membatasi ruang yang digunakan pengguna jalan.
Pada malam hari, keberadaan marka menjadi semakin penting karena jarak pandang pengendara dapat berkurang. Marka yang memiliki daya pantul cahaya atau dilengkapi perangkat reflektif membantu batas jalan dan lajur tetap terlihat ketika terkena sorotan lampu kendaraan.
Selain marka, lampu penerangan jalan juga menjadi bagian dari perlengkapan keselamatan lalu lintas. Kementerian Perhubungan menyebut marka dan alat penerangan jalan sebagai bagian dari fasilitas perlengkapan jalan yang mendukung keselamatan pengguna.
Bagi pengendara, memahami tanda di jalan sebenarnya cukup sederhana jika dibiasakan. Garis putus-putus umumnya memberikan ruang bagi kendaraan untuk berpindah lajur atau mendahului dengan tetap memperhatikan kondisi sekitar, sedangkan garis utuh menandakan pembatas yang tidak boleh dilintasi.
Di sejumlah ruas jalan, perangkat pemantul cahaya juga membantu pengemudi mengenali batas dan arah jalan saat kondisi gelap. BPJT bahkan menetapkan refleksivitas marka dan guide post sebagai salah satu indikator kelengkapan sarana pengaturan lalu lintas.
Jadi, ketika berkendara malam hari, jangan hanya mengandalkan lampu kendaraan untuk melihat jalan. Perhatikan juga marka, garis pembatas, reflektor, serta lampu penerangan karena semuanya bekerja sebagai panduan agar perjalanan tetap aman, tertib, dan nyaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....