Serapan Program SEHATI di Sumbar Capai 95,2 Persen

  • 05 Jul 2026 01:02 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat mencatat serapan Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 mencapai 95,2 persen. Dari total kuota 26.345 sertifikat halal gratis, sebanyak 25.033 kuota telah dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat.

Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi, mengatakan kuota SEHATI tingkat provinsi resmi berakhir pada 30 Juni 2026. Meski demikian, masih terdapat sisa 1.312 kuota sertifikat halal yang tidak terserap dan kini telah dialihkan menjadi kuota nasional.

Menurut Ikrar, pengalihan kuota tersebut membuka peluang bagi pelaku UMKM di Sumatera Barat yang belum sempat mengajukan sertifikasi halal gratis. Namun, mereka kini harus bersaing dengan pelaku usaha dari seluruh Indonesia melalui kuota nasional yang dapat diakses secara daring melalui aplikasi SIHALAL.

Ikrar menjelaskan, salah satu persyaratan utama untuk mengajukan sertifikasi halal melalui kuota nasional adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki NIB diimbau segera melengkapinya agar dapat mengikuti proses pengajuan sertifikasi.

"BPJPH Sumatera Barat optimistis target sertifikasi halal di daerah tetap tercapai, bahkan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan. Optimis tersebut didukung oleh pendampingan yang terus dilakukan ribuan Pendamping Proses Produk Halal dari berbagai lembaga, penyuluh agama, serta dinas terkait," ucapnya, Jum'at, 3 Juli 2026.

Selain mendorong percepatan sertifikasi, Ikrar Abdi juga mengingatkan pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal agar segera mencantumkan Label Halal Indonesia pada kemasan, merek, maupun media pemasaran produknya. Sosialisasi kewajiban tersebut akan terus dilakukan hingga 17 Oktober 2026.

Ikrar menegaskan, pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan Label Halal Indonesia dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. BPJPH Sumatera Barat berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut demi meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....