Satu Bulan Lagi, Kuota SEHATI Sumbar Berakhir

  • 31 Mei 2026 12:22 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Satu bulan menjelang berakhirnya kuota Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk segera memanfaatkan layanan tersebut melalui aplikasi SIHALAL.

Kepala BPJPH Sumatera Barat, Ikrar Abdi mengatakan, hingga saat ini kuota sertifikasi halal gratis untuk Sumatera Barat masih tersedia 5.080 sertifikat halal. Maka dari itu, pelaku usaha terutama di sektor makanan dan minuman diminta segera mengajukan sertifikasi halal sebelum kuota dialihkan ke daerah lain yang tingkat pemanfaatannya lebih tinggi.

Ikrar menyampaikan apabila hingga akhir Juni mendatang kuota masih tersisa, bukan berarti pelaku usaha tidak dapat menjalankan usahanya. Namun, kondisi tersebut dapat berdampak pada tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan karena belum memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal yang dibutuhkan.

Ikrar juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam mengenali sertifikat halal resmi. Produk yang telah tersertifikasi halal tidak hanya menampilkan logo halal Indonesia berwarna ungu, namun juga dilengkapi nomor sertifikat yang dapat diverifikasi keasliannya.

"Jadi sekarang ini karena pendamping halal kita itu jumlahnya hampir 3 ribuan, itu juga ada yang berasal dari penyuluh agama, penyuluh ini kan ada di KUA. Sekarang ini kalau ada pengusaha yang ingin membuat sertifikat halal, bisa nanti datang ke kantor KUA setempat. Baik itu kan menanyakan tentang terkait dengan sertifikasi halal, bagaimana nanti proses dan persyaratannya bisa itu dibantu oleh kawan-kawan di KUA," ucapnya, Minggu, 31 Mei 2026.

Sementara itu, Manajer Pusat Oleh-Oleh Ummi Aufa Hakim Padang, Winda Nisrinah mengatakan seluruh produk yang dipasarkan di tokonya wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasaran.

"Ibaratnya produk-produk yang sudah memiliki sertifikat halal itu kelas.

Kelas artinya kita sudah siap untuk dipajang di etalase paling depan kalau seandainya memang produk kita sudah sertifikasi halal. Kalau seandainya belum tentu untuk UMKM mungkin lebih penjualannya tentu lebih tidak sampai ke toko oleh-oleh. Mungkin hanya di pasaran-pasaran biasa saja," ujarnya.

Winda mengajak para pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya sebelum batas waktu berakhir. Baginya poses pengurusan saat ini relatif mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIHALAL dan tidak dipungut biaya.

Diinformasikan sebelumnya, per 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan, minuman, serta jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, baik produk usaha mikro dan kecil, produk lokal, maupun produk yang berasal dari luar negeri.um

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....