Pentingnya Legalitas dan Digitalisasi Bagi Pelaku UMKM Kota Padang
- 10 Jun 2026 17:31 WIB
- Padang
Poin Utama
- Dinas Koperasi Kota Padang secara konsisten memfasilitasi program inkubasi bagi para pelaku UMKM
- Program inkubasi dilakukan rutin selama 4 bulan guna mencetak standarisasi mutu agar pelaku usaha mikro dapat sukses "Naik Kelas"
- Melalui pendampingan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, pelaku usaha kini bergerak proaktif mendaftarkan hak paten merek mereka ke Kementerian Hukum
RRI.CO.ID, Padang - Para pelaku UMKM makin memahami pentingnya legalitas usaha agar usaha yang dijalankan semakin berkembang. Hal itu disampaikan oleh Dafrizal, seorang pelaku usaha UMKM yang memiliki usaha jasa aqiqah di Padang dalam program UMKM Bicara pada Senin, 8 Juni 2026 di RRI Pro 1 Padang.
Ia mendirikan bisnis kuliner mandiri Marawa Akikah Padang sejak tahun 2020 masa pandemi Covid-19. Usaha rintisan bidang jasa ini ternyata awalnya hanya menggunakan nama yang sangat umum sekali yaitu nama Akikah Padang.
Dalam program ini, ia juga didampingi oleh tenaga pendamping UMKM dari dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Riki Afriandi yang juga menyampaikan pentingnya aspek legalitas hukum bagi UMKM. Selaku tenaga pendamping, Riki menyampaikan bahwa pihak Dinas juga telah memberikan bimbingan intensif kepada Marawa Akikah Padang pada batch 1.
Program pendampingan tersebut terbukti berhasil menyadarkan para pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan atas hak kekayaan intelektual merek dagang. Kini pihak manajemen dari Marawa Akikah Padang tengah aktif mendaftarkan identitas merek mereka secara resmi ke Kementerian Hukum. Langkah nyata perlindungan hukum ini memang sengaja diambil untuk mencegah adanya potensi klaim sepihak dari pihak kompetitor bisnis.
Usaha kuliner yang beroperasional di Kecamatan Nanggalo ini juga telah resmi mengantongi dokumen sertifikat halal sejak November 2024. Proses peninjauan audit ketat dari Majelis Ulama Indonesia memastikan seluruh bahan masakan bersifat transparan tanpa ada rahasia tersembunyi.
Pemerintah melalui regulasi terbarunya kini mewajibkan sertifikasi jaminan halal bagi semua pelaku usaha mikro kecil per Oktober 2026. Aturan wajib sertifikasi halal tersebut bertujuan memberikan rasa aman serta sebuah jaminan kenyamanan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat.
Bisnis kuliner Marawa Akikah Padang sendiri menawarkan keunggulan layanan edukasi syariat serta paket premium menu kambing bakar madu. Mereka secara konsisten menyediakan sebuah pilihan harga mulai 2 juta rupiah yang sudah termasuk fasilitas gratis potong rambut.
Manajemen memanfaatkan efektivitas media sosial seperti Instagram dan situs web resmi untuk menjaring konsumen luar negeri secara luas. Pemasaran berbasis digital terbukti sangat mampu mendongkrak popularitas usaha lokal ini hingga dikenal oleh khalayak global secara organik.
Pihak dari Dinas Koperasi dan UKM Padang mengharapkan program inkubasi rutin selama 4 bulan mampu mendorong kemajuan ekonomi para pelaku usaha. Pemerintah daerah setempat berkomitmen penuh mendampingi sektor mikro agar berhasil naik kelas melalui standarisasi mutu produk yang jelas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....