Pemkab Pasbar Percepat Sertifikasi Halal UMKM jelang Oktober 2026
- 04 Jun 2026 23:43 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Simpang Ampek - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat mendorong seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar segera memiliki sertifikat halal menjelang penerapan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan daerah terhadap kebijakan nasional yang akan mulai diberlakukan pada Oktober tahun depan.
Komitmen itu disampaikan Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Kabupaten Pasaman Barat, Khairil saat menghadiri Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026. Kegiatan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama Pasaman Barat tersebut berlangsung di Aula Kantor KUA Simpang Empat, Kamis, 4 Juni 2026.
"Kami mendukung penuh pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 karena sertifikasi halal tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Sertifikat halal juga memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar," ucapnya.
Khairul menyampaikan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan nasional yang dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia melalui jaringan zoom meeting. Di Kabupaten Pasaman Barat, kegiatan diikuti unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, KUA, pelaku UMKM, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH), Silvi Agusri Putri menjelaskan kampanye Wajib Halal Oktober 2026 di Pasaman Barat dilaksanakan pada 13 lokasi berbeda. Kawasan Kantor Bupati Pasaman Barat ditetapkan sebagai lokasi utama dan mulai melaksanakan kegiatan sosialisasi pada hari ini.
"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Pemberlakuan sanksi bagi pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan tersebut akan dimulai pada 17 Oktober 2026," ujarnya.
Dalam kegiatan ini kata Silvi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, serta dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi halal melalui skema self declare. Acara kemudian dilanjutkan dengan peninjauan lapangan sebagai bagian dari edukasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....