Dinas Koperasi dan UKM Padang akan Data Pelaku usaha

  • 25 Mei 2026 16:51 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang akan melakukan pendataan terhadap pelaku usaha. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menjelaskan, UMKM dibedakan berdasarkan modal usaha dan omzet penjualan tahunan. Seperti usaha mikro memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar dan omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha kecil memiliki modal usaha Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dengan omzet Rp2 miliar sampai Rp15 miliar per tahun. Usaha menengah memiliki modal usaha Rp5 miliar hingga Rp10 miliar dengan omzet tahunan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang. Ini sesuai dengan aturan.

"Petugas kami yang berkunjung ke restoran, rumah makan, kafe, atau toko, jangan ragu untuk menyambutnya. Mereka bertugas dengan sopan, profesional, dan membawa identitas resmi. Kegiatan akan berlangsung mulai bulan Juni 2026," katanya, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menambahkan, tujuan pendataan adalah memperoleh data usaha yang akurat. Dengan demikian agar program pembinaan dan dukungan UMKM dapat berjalan tepat sasaran.

“Berikan data yang sebenarnya. Ini sangat penting,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....