Menjaga Amanah Uang Negara melalui Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan

  • 02 Okt 2026 05:57 WIB
  •  Padang

Oleh: Dhea Irene Sianipar (Fungsional PTPN Terampil KPPN Painan)

RRI.CO.ID, Padang - Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar proses administratif. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan negara terdapat tanggung jawab untuk memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam proses itu, pejabat perbendaharaan memegang peran yang sangat penting. Pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), maupun bendahara memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda dalam siklus pelaksanaan anggaran.

Perbedaan tugas tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan negara membutuhkan pejabat yang tidak hanya memiliki kewenangan formal, tetapi juga kompetensi yang memadai. Salah satu bentuk penguatan kompetensi tersebut adalah melalui sertifikasi dan penilaian kompetensi pejabat perbendaharaan.

Pentingnya sertifikasi bendahara telah memperoleh landasan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PMK Nomor 126/PMK.05/2016 yang selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN.

Dalam PMK 128/PMK.05/2017, sertifikasi bendahara merupakan proses penilaian terhadap karakter, kompetensi, serta kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui ujian sertifikasi. Artinya, sertifikasi tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan sebuah sertifikat. Sertifikasi merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa seseorang yang menjalankan fungsi bendahara memiliki standar kompetensi yang diperlukan.

Tidak hanya bendahara, kompetensi PPK dan PPSPM juga penting. Hal ini karena pengelolaan keuangan negara merupakan sebuah rangkaian proses. Bendahara bukanlah satu-satunya pejabat yang menentukan kualitas pelaksanaan anggaran.

PPK memiliki peran dalam pelaksanaan kegiatan dan komitmen, sedangkan PPSPM memiliki peran dalam pengujian dan penerbitan perintah pembayaran sesuai kewenangannya. Karena itu, kompetensi masing-masing pejabat harus berjalan secara beriringan.

Hal tersebut tercermin dalam PMK Nomor 211/PMK.05/2019 yang mengatur tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada satuan kerja pengelola APBN. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa kompetensi pejabat perbendaharaan tidak hanya menjadi perhatian pada fungsi bendahara, tetapi juga pada pejabat lain yang terlibat dalam pelaksanaan anggaran.

Hasil dari proses sertifikasi dan penilaian kompetensi tersebut nantinya akan tercermin melalui sebutan Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), PPK Negara Tersertifikasi (PNT), dan PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) bagi pejabat yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Sebutan dimaksud bukan sekadar gelar, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun profesionalisme pengelola keuangan negara berbasis kompetensi.

Dalam konteks tersebut, KPPN memiliki peran penting dalam pembinaan perbendaharaan kepada satuan kerja, termasuk mendorong peningkatan kompetensi pejabat pengelola keuangan melalui sosialisasi, bimbingan teknis, refreshment, serta fasilitasi informasi terkait sertifikasi dan penilaian kompetensi. Dengan demikian, keberadaan pejabat perbendaharaan yang kompeten pada satuan kerja menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan APBN yang turut dibina oleh KPPN.

Dengan demikian, sertifikasi dan penilaian kompetensi dapat dilihat sebagai bagian dari upaya membangun rantai pengelolaan APBN yang diisi oleh pejabat yang kompeten sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Sertifikasi tidak dapat menjamin bahwa kesalahan tidak akan pernah terjadi. Namun, proses sertifikasi dapat menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang memahami standar kerja dan tanggung jawabnya. Hal ini menjadi semakin relevan di tengah digitalisasi pengelolaan keuangan negara.

Implementasi berbagai sistem seperti SAKTI menuntut pejabat perbendaharaan tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengikuti perkembangan teknologi dan proses bisnis. Sebab pada akhirnya, kualitas pengelolaan APBN tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dapat direalisasikan, tetapi juga oleh bagaimana setiap tahapan pengelolaannya dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan.

Sertifikasi bukan sekadar tanda bahwa seseorang telah lulus ujian. Sertifikasi merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa amanah untuk mengelola keuangan negara berada di tangan pejabat yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....