Sensus Ekonomi 2026 Selesai, BPS Sumbar Sisir Data yang Terlewat

  • 11 Sep 2026 17:48 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 telah selesai sesuai jadwal. Saat ini, BPS memasuki tahap penyisiran dan pengecekan kembali untuk memastikan tidak ada keluarga maupun unit usaha yang terlewat dari pendataan.

Kepala BPS Sumbar, Nurul Hasanudin mengatakan, proses penyisiran dilakukan terhadap masyarakat maupun perusahaan yang sebelumnya belum berhasil ditemui petugas. Kondisi tersebut antara lain disebabkan kesibukan pemilik usaha atau anggota keluarga saat petugas datang melakukan pendataan.

“Jadi kami sekarang dalam fase untuk melihat kecakupan mana-mana yang masih belum, yang mungkin masih ada yang belum ditemui oleh petugas kami. Hal ini karena kesibukan perusahaan, ataupun ada kondisi karena kesibukan keluarga responden,” ujarnya, Jumat, 11 September 2026.

Menurut Hasan, berdasarkan pemantauan sementara masih terdapat sekitar 20 persen cakupan yang perlu dirangkum kembali. Pendataan tersebut mencakup aktivitas ekonomi keluarga maupun usaha yang dijalankan masyarakat.

Ia menjelaskan, BPS juga berupaya menangkap perkembangan usaha berbasis digital yang semakin berkembang, termasuk usaha rumahan yang memanfaatkan marketplace, Instagram, maupun WhatsApp sebagai sarana pemasaran. Data tersebut dinilai penting untuk menggambarkan perkembangan industri kreatif dan tata kelola usaha masyarakat di era digital.

“Kami ingin membuktikan seberapa jauh tentunya kondisi ekonomi di keluarga. Itulah sesungguhnya data-data usaha keluarga yang berbasis online itu yang perlu kami tangkap dan gambarkan dalam statistik,” katanya.

Hasan menambahkan, perkembangan usaha berbasis daring menjadi salah satu hal yang ingin dibuktikan melalui SE 2026. Fenomena tersebut terlihat dari perubahan pola aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk kondisi sejumlah ruko dan pasar yang mulai sepi, yang diduga turut dipengaruhi pergeseran aktivitas perdagangan ke platform digital.

BPS Sumatera Barat selanjutnya melakukan pembersihan dan pemeriksaan data (data cleaning) terhadap hasil pendataan yang telah masuk maupun data yang masih belum lengkap. “Proses tersebut dilakukan selama dua pekan, mulai 1 hingga 15 September 2026, untuk memastikan cakupan dan kualitas data SE 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....