Pemko Payakumbuh Serahkan LKPD, Pastikan Pengelolaan Keuangan
- 27 Mar 2026 00:59 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Padang, Kamis, 26 Maret 2026. Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan keseriusan dalam memastikan setiap proses pengelolaan keuangan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dengan mengedepankan prinsip good governance. Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan.
“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan. Dengan demikian ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” katanya.
Pemko Payakumbuh menyusun LKD Tahun 2025 secara lengkap yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL). Kemudian neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Melalui kelengkapan dokumen tersebut, kami menunjukkan komitmen dalam memenuhi standar pelaporan keuangan sekaligus mendukung kelancaran proses audit BPK. Ini sangat penting,” katanya.
Zulmaeta berharap proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu. Kemudian menghasilkan opini optimal yang mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Payakumbuh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....