PKB Naik Signifikan di Sumbar, Bapenda Jelaskan Skema Opsen Pajak
- 16 Feb 2026 09:06 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Kenaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dikeluhkan warga dalam program interaktif Halo RRI pada Jumat 13 Februari 2026. Seorang pendengar melaporkan adanya lonjakan signifikan pada pajak mobil miliknya dibanding tahun sebelumnya.
Ia menyebut, biasanya membayar pajak sekitar Rp2,4 juta per tahun. Namun pada 2026 ini, jumlah yang harus dilunasi mencapai kurang lebih Rp3,5 juta.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, dalam Halo RRI menjelaskan perubahan terjadi akibat pemberlakuan opsen pajak. Kebijakan itu mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025 di seluruh wilayah Sumatera Barat.
Al Amin mengatakan, opsen merupakan tambahan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang harus dibayarkan wajib pajak. “Opsen pajak itu diambilkan dari 66 persen dari pajak kendaraan bermotornya,” ujarnya.
Ia mencontohkan, jika pokok PKB sebesar Rp3 juta, maka tambahan opsen yang dikenakan sekitar Rp1,9 juta. “Artinya pajak yang harus dibayarkannya adalah sekitar Rp4,9 juta karena ditambah dengan opsen pajaknya dan ditambah dengan rincian-rincian lainnya,” kata Al Amin.
Menurutnya, dengan skema tersebut, wajib pajak tidak lagi hanya membayar pokok PKB, tetapi juga tambahan opsen sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menanyakan rincian pembayaran apabila terdapat perbedaan atau kebingungan dalam lembar ketetapan pajak.
Kebijakan opsen ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam regulasi tersebut, opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang terutang.
Mengutip dari laman Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kebijakan opsen pajak bertujuan memperkuat sinergi pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Mekanisme ini juga dirancang untuk mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah tanpa harus menunggu skema bagi hasil seperti sebelumnya.
Pemerintah daerah berharap kebijakan baru ini dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan pajak daerah. Meski demikian, masyarakat diimbau memahami adanya penyesuaian besaran pembayaran sebagai konsekuensi dari penerapan aturan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....