Restrukturisasi Kredit Terdampak Bencana Sumbar Capai Rp38,9 M
- 07 Feb 2026 06:16 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat, realisasi relaksasi kredit bagi nasabah terdampak bencana hidrometeorologi di provinsi Sumbar hingga Januari 2026 mencapai Rp38,9 miliar. Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan, restrukturisasi kredit dimaksud diberikan oleh sembilan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang langsung berada di bawah pengawasan OJK Sumbar. Rinciannya, satu bank daerah, tujuh bank perekonomian rakyat, dan satu perusahaan modal ventura.
"Sebenarnya realisasi restrukturisasi kredit terdampak bencana di Sumbar cukup besar," tuturnya saat pertemuan dengan awak media di Padang, Jumat 6 Februari 2026. "Realisasi yang kami himpun hanya PUJK yang langsung di bawah pengawasan kami. Sementara relaksasi kredit yang diberikan bank nasional, seperti BRI, BNI, Mandiri dan lainnya, catatannya disampaikan ke OJK pusat."
Roni membeberkan realisasi restrukturisasi kredit untuk nasabah terdampak bencana yakni untuk Kredit Usaha Rakyat Usaha Mikro Kecil Menengah (KUR UMKM) mencapai Rp14,7 M. Kemudian untuk UMKM nonKUR mencapai Rp19,7 M. Lalu relaksasi untuk kredit nonUMKM mencapai Rp4,4 M.
"Jika dilihat dari jenis kreditnya, yakni kredit investasi Rp8,1 M," kata Roni. "Kemudian sektor kredit modal kerja Rp26,2 M. Lalu kredit konsumsi Rp4,4 M."
Restrukturisasi kredit merupakan implementasi peraturan OJK tentang kebijakan perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumbar. Roni menjelaskan, terdapat tiga poin utama dalam kebijakan perlakuan khusus tersebut.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon pinjaman hingga Rp10 miliar. Kedua, restrukturisasi kredit atau pembiayaan dapat diberikan baik untuk pinjaman sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. “Restrukturisasi ini berlaku hingga tiga tahun ke depan dan mencakup pula pinjaman daring, dengan persetujuan pemberi dana bagi penyelenggara fintech lending,” ujarnya.
Ketiga, kata Roni, perbankan diberikan keleluasaan untuk menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah. Skema ini tidak menerapkan prinsip one obligor sehingga diharapkan memudahkan UMKM untuk kembali mengakses permodalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....