Mentawai Perkuat Pengawasan Pengelolaan Anggaran Desa
- 22 Okt 2025 08:19 WIB
- Padang
KBRN, Padang: Inspektorat Kabupaten Kepulauan Mentawai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan desa tahun 2025, di Aula Santo Yosep Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Selasa (21/10/2025). Kepala Inspektorat, Serieli Bawamenewi mengatakan, Rakor tersebut digelar untuk memperkuat pengawasan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kegiatan ini mengusung tema pengawasan APBDes menuju Mentawai mandiri pangan. Rakor ini diikuti 13 desa yang berada di dua wilayah Kecamatan Sipora Utara dan Sipora selatan,” ujarnya.
Serieli menyampaikan, pengelolaan anggaran desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan harus mencapai tujuan yang ditetapkan. Menurutnya, pada tahun 2025, fokus mengawasi anggaran desa yang tersalurkan di sektor pertanian.
“Karena anggaran desa yang disalurkan untuk sektor tersebut cukup besar. Dari data yang diterima, untuk anggaran ketahanan pangan ini di bagi persetiap desa rata-rata sebesar Rp200 juta pada 13 desa yang ada di dua kecamatan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mentawai, Tommy Harizon menyampaikan, dalam pengawasan pengelolaan dana desa terdapat tahapan pengawasan APBDes yang di mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. “Pada setiap tahapan pengawasan tersebut semua terlibat. Sektor yang terlibat dalam pengawasan meliputi, BPD, Masyarakat desa, APIP, dan kejaksaan RI,” ujarnya.
Tommy menambahkan, pengawasan APBDes adalah upaya untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan hukum, dilakukan secara transparan, akuntabel dan melibatkan berbagai pihak. “Jadi setiap desa harus menghindari urusan hukum dengan melakukan pengelolaan dana desa sesuai aturan yang di lakukan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....