Bank Sampah ASM Padang Gencar Sosialisasikan UU Pengelolaan Sampah
- 09 Feb 2026 20:54 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang - Bank Sampah Ampang Saiyo Mandiri (ASM) Padang gencar mensosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat. Sosialisasi ini menekankan kewajiban dan peran aktif setiap orang dalam pengurangan serta penanganan sampah secara berkelanjutan.
Direktur Bank Sampah ASM Padang, Nora Fitriawati menjelaskan, Undang-Undang tersebut membahas tentang pengelolaan sampah yang merupakan kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan. Kegiatan ini terdiri dari pengurangan dan penanganan sampah untuk menjaga keseimbangan lingkungan hidup.
Aturan tersebut, kata Nora, juga menjelaskan fungsi Tempat Pemrosesan Akhir sebagai lokasi pengembalian sampah ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan yang tepat diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif sampah terhadap kesehatan dan lingkungan.
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 juga mewajibkan setiap orang mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan," kata Nora, Senin 9 Februari 2026. "Kewajiban ini berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.'
Nora mengatakan, pemerintah turut memberikan peran melalui kebijakan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah. Insentif diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengurangan sampah, sementara disinsentif dikenakan bagi yang tidak melaksanakannya.
Nora menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pengelolaan sampah. Kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Melalui edukasi berkelanjutan ini, Bank Sampah Ampang Saiyo Mandiri berharap masyarakat semakin aktif mengurangi sampah dari sumbernya," ungkapnya. Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan."!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....