Talempong Uwaik-Uwaik Sah Jadi Warisan Budaya Takbenda RI

  • 29 Agt 2026 05:01 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Talempong Uwaik-Uwaik asal Kabupaten Agam resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) tahun 2025. Sertifikat WBTBI diserahkan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi kepada Sekretaris Kabupaten Agam Mhd. Lutfi, di Aula Kantor Gubernur, Jumat 28 Agustus 2026.

Talempong Uwaik-Uwaik merupakan salah satu kesenian musik tradisional masyarakat Minangkabau yang berkembang di Kabupaten Agam. Kesenian ini menggunakan talempong sebagai instrumen utama dan memiliki karakter permainan yang menjadi ciri khas tradisi masyarakat setempat.

Nama Uwaik-Uwaik sendiri lekat dengan keterlibatan kaum perempuan yang telah berusia lanjut dalam memainkan kesenian tersebut. Karena itu, keberadaan Talempong Uwaik-Uwaik tidak sekadar menyajikan bunyi-bunyian tradisional, tetapi juga memperlihatkan peran perempuan dalam menjaga keberlangsungan seni budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Dalam kehidupan masyarakat, Talempong Uwaik-Uwaik hadir dalam berbagai kegiatan adat dan sosial. Alunan talempong menjadi bagian dari suasana perhelatan masyarakat, sekaligus menjadi media untuk mempertahankan nilai kebersamaan dan identitas budaya lokal.

Penetapan sebagai WBTBI menjadi penting karena Talempong Uwaik-Uwaik merupakan warisan yang tidak hanya berbentuk alat musik. Talempong juga mencakup pengetahuan,keterampilan memainkan, tradisi pertunjukan, serta nilai sosial dan budaya yang menyertainya.

Bagi Kabupaten Agam, sertifikat tersebut menjadi dorongan untuk terus melestarikan Talempong Uwaik-Uwaik, terutama melalui pewarisan kepada generasi muda. Sebab, keberlangsungan sebuah warisan budaya sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat mampu menjaga praktiknya agar tetap hidup di tengah perubahan zaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....