Harato Pusako Minangkabau Sarat Nilai Kearifan, Warisan Tak Sekadar Kepemilikan
- 31 Jul 2026 06:43 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Sistem harato pusako dalam adat Minangkabau tidak hanya mengatur tentang kepemilikan harta, tetapi juga mengandung nilai-nilai kearifan yang diwariskan secara turun-temurun. Melalui sistem tersebut, para leluhur Minangkabau telah membangun konsep pengelolaan harta yang mampu menjaga keberlangsungan kehidupan kaum dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Dr. Sheiful Yazan Tuanku Mangkudun dalam dialog Kearifan Lokal Minangkabau yang disiarkan Pro 4 RRI Padang, Kamis, 30 jULI 2026 dengan topik "Kearifan dalam Sistem Harato Pusako Minangkabau."
Dr. Sheiful menjelaskan bahwa dalam falsafah Minangkabau, nenek moyang telah membedakan jenis harta berdasarkan fungsi dan keberlangsungannya. Salah satunya adalah pusako tambilang ameh, yang dimaknai sebagai harta yang nilainya diharapkan tetap lestari sepanjang masa.
"Nenek moyang pendiri Minangkabau memberikan istilah untuk harato atau harta yang diharapkan bertahan lama dengan istilah pusako tambilang ameh. Layaknya emas, pusako tambilang ameh diproyeksikan atau ditujukan oleh nenek moyang menjadi harta yang tidak akan berubah, nilai-nilainya tidak akan berubah," ujarnya.
Menurutnya, konsep tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau sejak dahulu telah memiliki pandangan jauh ke depan dalam menjaga aset bersama agar tetap memberikan manfaat lintas generasi. Harta pusaka tidak hanya dipandang sebagai kekayaan material, tetapi juga sebagai simbol keberlanjutan dan identitas kaum.
Di sisi lain, Dr. Sheiful menjelaskan adanya konsep harato tambilang basi, yakni jenis harta yang memiliki ruang untuk berubah mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
"Sementara harato tambilang basi adalah harato yang diberi peluang untuk berubah dalam perjalanan sejarah," katanya.
Ia menilai pembagian tersebut mencerminkan keluwesan sistem adat Minangkabau dalam menghadapi perubahan. Di satu sisi terdapat harta yang harus dipertahankan sebagai warisan bersama, sementara di sisi lain terdapat harta yang dapat berkembang sesuai dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan masyarakat.
Melalui konsep pusako tambilang ameh dan harato tambilang basi, masyarakat Minangkabau diajarkan untuk menjaga keseimbangan antara mempertahankan nilai-nilai warisan leluhur dengan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan zaman. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari kearifan lokal yang hingga kini masih relevan sebagai pedoman dalam mengelola harta, menjaga persatuan kaum, serta melestarikan identitas budaya Minangkabau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....