Pendidikan Fleksibel lewat Layanan Sekolah Rumah

  • 30 Sep 2026 16:40 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Sekolah rumah merupakan model penyelengaraan pendidikan bagi anak-anak untuk belajar di lingkungan terdekat namun tetap pada standar nasional dan diakui secara resmi. Sekolah rumah ini adalah layanan pendidikan non formal yang dikelola oleh keluarga atau kelompok keluarga yang terafiliasi dengan satuan pendidikan induk yang telah ditetapkan.

Meski proses belajar dilakukan di rumah, anak tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan lembaga yang diakui Pemerintah. Kementrian Pendidikan RI lewat Direktorat Pendidikan Nonformal pada 29 September-2 Oktober 2026 melakukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi satuan pendidikan terafiliasi layanan sekolah rumah resmi.

Kegiatan ini guna memperkuat tata kelola serta kualitas layanan pendidikan model sekolah rumah di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Satuan Pendidikan, pendidik serta pengelola program Sekolah rumah dari berbagai daerah dengan tujuan;

  • Memperkuat pemahaman tentang kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan Sekolahrumah terafiliasi.
  • Meningkatkan kompetensi dalam menyusun kurikulum, perencanaan pembelajaran dan asesmen yang sesuai karakteristik peserta didik.
  • Memperkuat kemitraan dan jejaring antar satuan pendidikan afiliasi dan menjamin kesetaraan kualitas layanan pendidikan bagi peserta didik di lingkungan Sekolahrumah.

Selama kegiatan peserta akan mendapatkan pembekalan yang mencakup; Kebijakan nasional Sekolahrumah, Manajemen satuan pendidikan dan Pengembangan kurikulum dan pembelajaran, Asesmen dan penilaian serta Pemberdayaan komunitas dan kemitraan.

Salah satu peserta dari Bukittinggi yang diwakili oleh Kabid PAUD Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi Yetni Erdati mengatakan, kegiatan ini memberikan pembekalan memperkuat pemahaman tentang kebijakan, meningkatkan kompetensi untuk menyusun kurikulum, Memperkuat jejaring antarsatuan pendidikan dan juga menjamin kesetaraan kualitas layanan pendidikan.

Sekolah rumah bukan sekadar alternatif pendidikan. Sekolah ini adalah wujud keadilan menjangkau setiap anak sesuai kebutuhan dan peningkatan kapasitas menjamin fleksibelitas tidak mengorbankan standar kualitas pendidikan nasional. "Dimanapun anak berada belajar tetap bermakna dan diakui negara," ucapnya.

Fleksibelitas disini bukan berarti bebas tanpa arah, Setiap satuan pendidikan sekolah rumah wajib mengikuti kerangka kebijakan dan standar yang ditetapkan Kementrian Pendidikan. Ada empat pilar utama dalam pelaksanaan sekolah rumah:

  1. Berpusat pada peserta didik, rencana pembelajaran disesuaikan dengan tahap perkembangan, gaya belajar serta minat anak, satu pola tidak harus sama untuk semua.
  2. Berkualitas dan berstandar, materi, metode hingga penilaian tetap mengacu pada standar nasional, anak tetap mendapatkan pengakuan atas hasil belajarnya.
  3. Terafiliasi dan terbina, setiap penyelenggara terhubung dengan satuan pendidikan induk yang membimbing, memantau dan memfasilitasi administrasi serta sertifikasi.
  4. Berkolaborasi, orang tua tidak sendirian, mereka didukung oleh komunitas, pendidik pembimbing serta Dinas Pendidikan setempat.

Hasil belajar anak dari sekolah rumah sah dan diakui sama seperti jalur pendidikan formal, mereka bisa mengikuti ujian kesetaraan, memperoleh ijazah serta bisa melanjutkan pendidikan kejenjang berikutnya. Hal ini menjamin tidak ada anak yang tertinggal karena bentuk tempat belajarnya berbeda.

Sekolah rumah adalah bukti nyata bahwa pendidikan itu luas, inklusif dan mengakui keunikan setiap anak. Sekolah rumah menawarkan kebebasan belajar yang bertanggungjawab, fleksibel dalam cara namun kokoh dalam tujuan. Pendidikan tidak terbatas pada dinding sekolah, pendidikan adalah memastikan setiap anak tumbuh berkembang sesuai potensinya dilingkungannya sendiri dan diakui negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....