BPS RI Gunakan AI untuk Tingkatkan Akurasi Sensus Ekonomi 2026

  • 28 Jun 2026 10:20 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Badan Pusat Statistik (BPS) RI menerapkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Pemanfaatan teknologi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan akurasi data yang dikumpulkan petugas di lapangan.

Wakil Kepala BPS RI, Sonny Harry Budi Utomo Harmadi, mengatakan untuk pertama kalinya BPS mengintegrasikan AI dengan sistem pendataan digital menggunakan gawai yang dibawa petugas sensus. Dengan sistem tersebut, proses pengumpulan data dapat dipantau dan diverifikasi secara lebih cepat.

"Setiap data yang diinput petugas lapangan akan dievaluasi secara real-time oleh pengawas. Data yang dikumpulkan kemudian diverifikasi oleh AI untuk menguji logika dan validitas data," kata Sonny di Padang, Minggu, 28 Juni 2026.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi tersebut diharapkan mampu meminimalkan kesalahan akibat faktor manusia (human error) serta meningkatkan kualitas basis data ekonomi nasional yang menjadi acuan penyusunan berbagai kebijakan pemerintah. Sonny juga menanggapi adanya informasi di media sosial mengenai penolakan terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi.

“Secara umum pelaksanaan pendataan di lapangan berjalan kondusif dan penolakan yang terjadi hanya disebabkan oleh kesalahpahaman sebagian pelaku usaha terhadap tujuan sensus. Data hasil Sensus Ekonomi memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah dan tidak memuat data individual ataupun perpajakan seperti yang banyak diasumsikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa data hasil Sensus Ekonomi akan ditampilkan dalam bentuk agregat serta tidak memuat identitas pelaku usaha maupun nama unit usaha. Pelaku usaha yang tidak tercatat dalam basis data resmi berpotensi tidak terjangkau berbagai program pemerintah yang disusun berdasarkan hasil pendataan.

"Data yang dikumpulkan menjadi dasar penyusunan kebijakan, program pengembangan usaha, hingga berbagai bentuk dukungan pemerintah kepada pelaku usaha. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berpartisipasi dan memberikan data yang benar," ujarnya.

Sonny juga memastikan seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Informasi yang bersifat individual, termasuk data aset, omzet, maupun penjualan, hanya digunakan untuk kepentingan statistik dan tidak dapat diakses maupun dipublikasikan secara perorangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....