Sumbar Dukung Penerapan B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

  • 28 Jun 2026 05:59 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang - Pemerintah pusat menargetkan implementasi serentak program wajib atau mandartory pencampuran biodiesel berbasis sawit sebesar 50 persen atau B50 pada bahan bakar solar secara nasional mulai 1 Juli 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menilai sebagai langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM.

Menanggapi hal dimaksud, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto meyakini, program mandatory tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan crude palm oil (CPO) dari daerah sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi, serta membuka lapangan kerja di sektor perkebunan dan industri turunannya. “Program terpusat ini membuka peluang bagi daerah untuk mengurangi ketergantungan impor BBM yang selama ini berasal dari Singapura,” ujarnya, Sabtu, 27 Juni 2026.

Helmi menjelaskan, pemerintah telah menggelar sejumlah rangkaian uji coba BBM Solar B50 pada berbagai moda transportasi sebagai bagian dari persiapan penerapan program tersebut. Ia mengimbau, agar masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijakan ini dijamin aman, hemat, serta berdampak langsung pada perekonomian dan lingkungan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya BBM B50 ini, karena sudah teruji secara komprehensif. Kedepan, masyarakat bisa menggunakan alternatif solar lainnya, ada dexlite,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pusat studi untuk Keadilan Agraria dan Lingkungan (CAEJ) Universitas Andalas, Virtuous Setyaka menilai, kebijakan penerapan biosolar B50 diharapkan membawa dampak positif untuk transisi energi Indonesia serta menurunkan emisi gas rumah kaca. “Ini peluang besar bagi pelaku industri perkebunan CPO, bahwa diversifikasi minyak sawit pada BBM B50 bisa menjadi nilai tambah. Sementara dari pemerintah daerah, ini merupakan langkah bagus untuk mengurangi ketergantungan impor BBM,” katanya.

Virtuous menyebut, perubahan pola konsumen solar menjadi B50 memberikan dampak positif signifikan terhadap lingkungan dengan menekan emisi karbon. “Kebijakan ini memperkuat ketahanan energi, namun yang menjadi perhatian adalah bagaiman harga jual B50 yang berkeadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tahap transisi, pemerintah menerapkan kebijakan B40 yakni, campuran dari 40 persen bahan bakar nabati dan 60 persen solar konvensional pada semester pertama 2026 sebelum beralih ke B50 pada semester kedua. B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit mentah (CPO) dan 50 persen solar. Program ini menjadi kelanjutan dari implementasi biodiesel yang sebelumnya telah berjalan melalui skema B20, B30, hingga B40.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....