Sejarah Dan Tujuan Hari Kesadaran Nasional

  • 17 Des 2024 10:44 WIB
  •  Singaraja

KBRN, Singaraja: Hari Kesadaran Nasional diperingati tanggal 17 setiap bulannya. Pada tanggal 17 Desember 2024 ini, Hari Kesadaran Nasional diperingati pada hari Selasa.

Hari Kesadaran Nasional merupakan momen untuk merefleksikan semangat persatuan dan kesatuan dalam Sumpah Pemuda. Dalam merayakannya, seluruh Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah di tingkat daerah, provinsi, sampai nasional melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih.

Pelaksanaan upacara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seseorang terhadap tanggung jawab sebagai warga negara. Upacara Kesadaran Nasional sendiri ditetapkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 1 Desember 1981 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14.

Dalam Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14 Tahun 1981 tersebut, dijelaskan bahwa upacara Kesadaran Nasional diadakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab, dan disiplin untuk pegawai negeri. Maka dari itu, dipandang perlu untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 di semua instansi pemerintah.

Dalam instruksi presiden itu juga tertuang pedoman-pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kesadaran Nasional. Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, peserta Upacara Kesadaran Nasional juga mengheningkan cipta, membacakan UUD 1945, dan Sapta Prasetya Korps Pegawai RI.

Upacara ini juga dirangkaikan dengan acara-acara lain seperti penyampaian tanda-tanda jasa/kehormatan, pelepasan pegawai pensiun, dan pengumuman mutasi jabatan. Terakhir, ada sambutan dari inspektur upacara apabila dipandang perlu.

Setiap tanggal 17 Aparatur sipil Negara (ASN) rutin tiap bulannya melaksanakan upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional. Kenapa dipilih tanggal 17 setiap bulannya, begini sejarahnya.

Hari Kesadaran Nasional merupakan momentum merefleksikan semangat persatuan dan kesatuan juga menghargai semangat perjuangan para pahlawan yang berhasil memberikan kemerdekaan dengan perjuangan mereka.

Untuk memperingatinya seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Instansi Pemerintah ditingkat daerah, provinsi, hingga nasional melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih. Mengenakan pakaian Korpri dengan atribut lengkap khidmat mengikuti upacara bendera.

Tujuan pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional untuk meningkatkan kesadaran seseorang khususnya pegawai Aparatur sipil Negara terhadap tanggung jawab sebagai warga negara. Upacara Kesadaran Nasional sendiri awalnya ditetapkan presiden Soeharto pada 1 Desember 1981 dengan mengeluarkan instruksi presiden Indonesia nomor 14.

Dalam Inpres tersebut tertuang bahwa upacara dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab dan disiplin pegawai negeri. Akhirnya ditetapkan tanggal 17 setiap bulannya melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional.

Hingga saat ini sejumlah instansi pemerintahan di Indonesia masih melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional hingga sekarang termasuk Radio Republik Indonesia (RRI).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....