Perkara Perusda Kapoda Rawi, Terkendala Audit Inspektorat NTB
- 13 Agt 2026 10:52 WIB
- Mataram
Sebelumnya, berdasarkan laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas, terkait sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu periode 2007 sampai dengan Juni 2023, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan.
Dari hasil audit tersebut, total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi mencapai Rp3.241.720.904. Nilai tersebut berasal dari belanja yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu.
Perusda Kapoda Rawi sendiri diketahui telah berdiri sejak 1995. Sejak 2007, perusahaan daerah tersebut mendapatkan hak untuk mengelola sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu.
Di antaranya SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, serta sejumlah sarana perdagangan.
Selain diberikan kewenangan mengelola aset daerah, perusahaan tersebut juga memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Dompu sejak 2007 dengan total sekitar Rp12 miliar.
Dalam perjalanannya, pengelolaan dana penyertaan modal tersebut diduga tidak dilakukan secara akuntabel. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Di Kejaksaan Negeri Dompu, penyidikan perkara tersebut resmi dimulai pada 13 Februari 2024.
|
Selanjutnya,
Sempat Ganjal Perubahan Nama
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....