Perkara Perusda Kapoda Rawi, Terkendala Audit Inspektorat NTB
- 13 Agt 2026 10:52 WIB
- Mataram
Hasil Audit Independen Kerugian Capai Rp3 M
RRI.CO.ID, Dompu — Dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan atas dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu pada Perusahaan Daerah Kapoda Rawi, yang kini berganti nama menjadi Perseroda Pasaka Agri Bisnis, masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Dompu.
Perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal sejak 2007 hingga 2023 tersebut hingga kini belum memasuki tahap penuntutan. Salah satu kendalanya adalah belum keluarnya hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Provinsi NTB.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Danny Curia Novitawan, mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan dan menjadi salah satu prioritas kejaksaan.
"Penanganannya masih on process dan on progress. Tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan, berkaitan dengan tunggakan tahun sebelumnya," katanya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Dompu telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra.
Meski penyidikan telah berjalan cukup lama, Kejaksaan masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Provinsi NTB untuk memperkuat penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Sempat Ganjal Perubahan Nama
Sebelumnya, berdasarkan laporan auditor independen dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas, terkait sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu periode 2007 sampai dengan Juni 2023, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan.
Dari hasil audit tersebut, total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi mencapai Rp3.241.720.904. Nilai tersebut berasal dari belanja yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengelolaan modal yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu.
Perusda Kapoda Rawi sendiri diketahui telah berdiri sejak 1995. Sejak 2007, perusahaan daerah tersebut mendapatkan hak untuk mengelola sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten Dompu.
Di antaranya SPBU Manggelewa, Wisma Praja Dompu, tempat penginapan, serta sejumlah sarana perdagangan.
Selain diberikan kewenangan mengelola aset daerah, perusahaan tersebut juga memperoleh penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Dompu sejak 2007 dengan total sekitar Rp12 miliar.
Dalam perjalanannya, pengelolaan dana penyertaan modal tersebut diduga tidak dilakukan secara akuntabel. Kondisi itu kemudian menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Di Kejaksaan Negeri Dompu, penyidikan perkara tersebut resmi dimulai pada 13 Februari 2024.
Perkara yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini juga sempat menjadi perhatian karena beririsan dengan proses perubahan badan hukum Perusda Kapoda Rawi menjadi Perseroda Pasaka Agri Bisnis.
Namun, Kejaksaan Negeri Dompu sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa proses hukum terhadap pengelolaan keuangan Kapoda Rawi tidak menghambat perubahan badan hukum maupun operasional perusahaan yang kini menggunakan nama Perseroda Pasaka Agri Bisnis.
Dengan masih menunggu hasil audit investigasi Inspektorat Provinsi NTB, Kejaksaan memastikan perkara tersebut tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan.
Hasil audit nantinya akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik untuk menentukan secara lebih pasti besaran kerugian negara sekaligus memperjelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....