Perusda Kapoda Rawi Resmi Berganti Nama Jadi Perseroda Pasaka Agri Bisnis

  • 04 Agt 2026 16:02 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kapoda Rawi milik Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, kini resmi berganti nama menjadi Perseroda Pasaka Agri Bisnis.

Perubahan nama dan status badan hukum tersebut disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipimpin langsung Bupati Dompu, Bambang Firdaus, sebagai langkah memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bagian Ekonomi Setda Dompu, Soekarno, mengatakan perubahan nama tersebut sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2023. Namun, prosesnya baru dapat direalisasikan setelah berbagai persoalan hukum yang membelit perusahaan mulai menemukan titik terang.

Menurutnya, selama ini Perusda Kapoda Rawi masih menghadapi persoalan pertanggungjawaban keuangan perusahaan yang berlangsung sejak tahun 2007 hingga 2023, sehingga proses perubahan badan hukum tidak dapat dilaksanakan lebih awal.

"Namun, karena masih berproses hukum di Kejaksaan Negeri Dompu, baru sekarang dapat direalisasikan," ujar Soekarno, Selasa, 4 Agustus 2026.

Perubahan nama ini, sudah mendapat signal dari Kejaksaan Negeri Dompu dan proses hukum yang sedang berjalan, juga tidak berdampak pada proses hukum yang sudah berjalan.

Ia menjelaskan, perubahan nama tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan status badan hukum perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda).

Dengan perubahan itu, seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan bisnis yang sebelumnya dijalankan Perusda Kapoda Rawi akan dialihkan kepada Perseroda Pasaka Agri Bisnis.

Pemerintah Kabupaten Dompu berharap transformasi tersebut menjadi momentum pembenahan tata kelola perusahaan, sehingga mampu dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan memiliki daya saing dalam mengembangkan sektor agribisnis yang menjadi potensi unggulan daerah.

Untuk mempercepat proses peralihan, Bupati Dompu juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Transisi. Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu itu diberi waktu selama dua bulan untuk menuntaskan seluruh tahapan perubahan, mulai dari administrasi, kelembagaan, hingga pengalihan aset dan kegiatan usaha.

Setelah proses transisi selesai, Perseroda Pasaka Agri Bisnis akan menyusun rencana bisnis sebagai pedoman operasional perusahaan yang mulai dijalankan secara penuh pada tahun 2027.

Pemerintah Kabupaten Dompu optimistis perubahan status badan hukum tersebut akan menjadi awal baru bagi perusahaan daerah untuk bangkit dari berbagai persoalan masa lalu sekaligus memperkuat perannya sebagai badan usaha milik daerah yang mampu memberikan manfaat ekonomi, mendorong investasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....