Polda Papua Barat Buka Jalan Legal bagi Penambang Wasirawi
- 14 Sep 2026 12:53 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Upaya menata aktivitas pertambangan di wilayah Wasirawi terus dilakukan Polda Papua Barat bersama pemerintah daerah. Penataan tersebut diarahkan agar masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor pertambangan dapat memperoleh ruang usaha yang legal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Kombes Pol. Darma Suwandito mengatakan, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang bermasalah telah beberapa kali dilakukan. Namun, menurutnya, masih terdapat celah yang menyebabkan kegiatan pertambangan kembali berlangsung.
“Tindakan sudah ada. Beberapa kali kita lakukan tindakan. Memang ada kebocoran, sedikit kebocoran pasti ada,” ujar Darma, Minggu,13 September 2026.
Menurut Darma, penyelesaian persoalan pertambangan Wasirawi tidak cukup hanya melalui pendekatan penindakan. Kondisi sosial dan ekonomi masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan karena sebagian warga menjadikan aktivitas pertambangan sebagai sumber pendapatan.
“Kita juga harus melihat dari sisi masyarakat yang ada di sini. Banyak yang menggantungkan kepada tambang-tambang untuk menghidupi mereka,” katanya.
Karena itu, Polda Papua Barat bersama pemerintah daerah mendorong adanya penataan kawasan melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR serta Izin Pertambangan Rakyat atau IPR.
Darma menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua Barat untuk mendorong pengajuan WPR dan IPR kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur terkait tambang ini. Kita sedang mengajukan pembuatan IPR maupun WPR,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses tersebut membutuhkan tahapan karena penataan kawasan pertambangan berkaitan dengan sejumlah aspek, termasuk lingkungan dan kehutanan.
“Ini menyangkut nanti lingkungan, kehutanan, jadi satu-satu,” jelas Darma.
Pembahasan mengenai Wasirawi sebelumnya juga telah melibatkan sejumlah pihak, mulai dari pemerintah kampung, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga kepolisian. Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah aktivitas pertambangan tradisional yang dilakukan masyarakat dengan peralatan sederhana.
Darma menilai aktivitas pertambangan tradisional perlu dibedakan dengan kegiatan yang menggunakan alat berat, terutama dalam melihat dampak dan potensi pelanggaran yang ditimbulkan.
Meski demikian, penggunaan alat berat seperti ekskavator tetap menjadi perhatian aparat dalam proses penataan kawasan pertambangan tersebut.
Selain persoalan tambang, aparat juga mencermati sejumlah aktivitas lain di sekitar kawasan Wasirawi, seperti peredaran minuman keras, perjudian, karaoke dan kegiatan hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun hukum.
Darma menegaskan, rencana memberikan ruang legal kepada masyarakat melalui WPR dan IPR bukan berarti aparat mengabaikan kegiatan yang melanggar aturan. Penindakan tetap dilakukan terhadap aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Melalui penataan tersebut, Polda Papua Barat berharap persoalan pertambangan Wasirawi dapat ditangani secara lebih menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum bagi masyarakat, perlindungan lingkungan serta pencegahan terhadap berkembangnya aktivitas ilegal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....