Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Kematian Yanto Idorway

  • 29 Sep 2026 10:33 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Polda Papua Barat menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway. Penetapan ini menjadi langkah penyidik untuk memberikan kepastian hukum atas perkara yang dilaporkan sejak 27 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, gelar perkara melibatkan unsur terkait untuk memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial D dan P,” ujar Trihadi.

Menurutnya, penetapan tersangka didasarkan pada fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tertanggal 27 Juli 2026.

Trihadi menegaskan, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Papua Barat juga menyatakan komitmennya memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Polda Papua Barat berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak,” katanya.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.

Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus kematian Yanto Idorway, sekaligus menandai berlanjutnya proses hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....