Kemenkum Papua Barat Perluas Posbankum hingga Lingkungan Gereja
- 28 Jul 2026 17:54 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat di Papua Barat didorong lebih mengedepankan jalur damai melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) berbasis gereja. Langkah ini diawali dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dan Badan Pekerja Klasis GKI Kota Manokwari.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, mengatakan Posbankum di lingkungan gereja dihadirkan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses terhadap keadilan dan kepastian hukum tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
Menurutnya, sebanyak 56 Posbankum akan dibentuk di gereja-gereja yang berada di wilayah Klasis GKI Manokwari mulai Agustus 2026. Masing-masing Posbankum akan diperkuat dengan juru damai dan paralegal yang akan direkrut dari lingkungan jemaat.
"Kami akan membentuk tim kerja yang berisi para juru damai dan paralegal. Mereka akan dilatih agar mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat," ujar Situngkir.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Manokwari maupun Teluk Bintuni. Materi yang diberikan meliputi pengetahuan hukum, teknik mediasi, hingga penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.
Setelah mengikuti pelatihan, para peserta akan memperoleh legalitas sebagai paralegal terakreditasi dari BPHN sehingga dapat membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui pendekatan mediasi.
Situngkir menegaskan, konsep Posbankum mengedepankan restorative justice, yakni penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian. Baik sengketa pidana ringan, perdata maupun konflik sosial diharapkan dapat diselesaikan di tingkat masyarakat tanpa harus berlanjut ke proses peradilan.
"Semua persoalan pada prinsipnya bisa diupayakan melalui perdamaian. Yang kita dorong adalah penyelesaian konflik di tingkat akar rumput melalui mediasi," katanya.
Ia menambahkan, Posbankum di lingkungan gereja memiliki karakteristik tersendiri karena juru damai berasal dari kalangan pendeta. Peran tersebut dinilai strategis mengingat pendeta memiliki kedekatan dengan jemaat dan selama ini kerap menjadi penengah dalam berbagai persoalan sosial.
Situngkir menyebut pembentukan Posbankum berbasis gereja merupakan yang pertama di Indonesia. Program tersebut dikembangkan setelah melihat besarnya peran gereja dalam menjaga keharmonisan masyarakat di Papua Barat.
Ke depan, model serupa juga akan dikembangkan di rumah-rumah ibadah agama lain melalui kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan lembaga keagamaan lainnya.
Saat ini, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat telah membina 2.055 Posbankum di tingkat kampung dan kelurahan. Dengan penambahan 56 Posbankum di lingkungan gereja, jumlah keseluruhan Posbankum yang dibina mencapai 2.101 unit.
Meski belum memiliki anggaran operasional khusus pada 2026, Situngkir berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan pembiayaan pada tahun anggaran mendatang. Menurutnya, keberadaan Posbankum selama ini telah memberikan dampak positif dengan menyelesaikan banyak perselisihan secara damai sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....