Layanan Hukum Lebih Dekat Jadi Fokus Penguatan Posbankum Waisai
- 30 Sep 2026 13:29 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Masyarakat di sejumlah kelurahan di Distrik Waisai, Kabupaten Raja Ampat, didorong semakin mudah memperoleh informasi dan pendampingan hukum melalui penguatan Pos Bantuan Hukum atau Posbankum. Upaya tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui pendampingan kepada aparatur kelurahan.
Pendampingan berlangsung di Kantor Distrik Waisai, Kamis, 24 September 2026, dan diterima Kepala Distrik Waisai Abdul Surfin Seserai. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Kelurahan Waisai Kota, Warmasen, dan Sapordanco.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Pabar, Ieriman Manda, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Posbankum diresmikan pada 18 Mei 2026. Penguatan diberikan agar aparatur kelurahan memahami fungsi, tujuan, layanan, struktur kepengurusan hingga peran paralegal.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman dan kesiapan kelurahan semakin meningkat, sehingga Posbankum dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat menghadapi permasalahan hukum yang mereka alami," ujar Abdul Surfin.
Selain pemahaman mengenai layanan hukum, Kanwil Kemenkum Pabar mendorong setiap kelurahan segera menyiapkan paralegal serta ruang pelayanan. Kedua unsur tersebut dinilai penting agar Posbankum dapat menjalankan fungsi pelayanan hukum secara lebih dekat dengan masyarakat.
"Posbankum harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari paralegal hingga ruang pelayanannya. Kami berharap kelurahan dapat berperan aktif agar masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh informasi dan pendampingan hukum," ujar Ieriman.
Abdul Surfin menyambut baik pendampingan tersebut karena dinilai dapat menambah wawasan aparatur kelurahan sekaligus memperkuat dukungan terhadap keberadaan Posbankum. Para lurah yang hadir juga menyatakan kesiapan mendukung pembentukan kepengurusan paralegal di wilayah masing-masing.
Melalui penguatan tersebut, Kanwil Kemenkum Pabar berharap Posbankum dapat menjadi sarana layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Keberadaannya di tingkat kelurahan diharapkan mampu menyediakan informasi, konsultasi, serta pendampingan ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....