Posbankum Selesaikan Ribuan Perkara dan Tekan Beban Anggaran Negara

  • 30 Sep 2026 13:27 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Penyelesaian perkara hukum melalui Pos Bantuan Hukum atau Posbankum dinilai turut mengurangi beban anggaran negara. Hingga September 2026, sebanyak 14 ribu perkara disebut telah diselesaikan melalui mediasi dengan pendekatan restorative justice.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan memberikan ruang bagi masyarakat menyelesaikan sejumlah persoalan hukum tanpa harus membawa seluruh perkara ke proses peradilan.

“Saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Kemenkum RI)

Menurut Supratman, dari sekitar 16 ribu laporan atau perkara yang masuk melalui Posbankum, sekitar 14 ribu di antaranya berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi. Pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk penerapan restorative justice di tingkat masyarakat.

“Dari 83.000 sekian Posbankum yang sudah terbentuk, jumlah aduan yang masuk itu 16.000 kasus, kurang lebih 16.000 kasus. Yang bisa diselesaikan secara mediasi itu 14.000,” jelasnya.

Supratman memperkirakan penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran. Sebab, ribuan perkara yang berhasil dimediasi tidak perlu melanjutkan proses hingga ke pengadilan.

“Kira-kira kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini, negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” ujarnya.

Posbankum Selesaikan Ribuan Perkara dan Tekan Beban Anggaran Negara (Foto: Kemenkum RI)

Kasus yang ditangani Posbankum beragam, mulai dari sengketa tanah antar tetangga, kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, hingga perkara ringan lainnya yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi. Pemerintah menilai mekanisme tersebut tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....