Kehadiran Posbankum Jadi Akses Keadilan yang Makin Dekat untuk Warga RI

  • 20 Feb 2026 12:39 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kota Kupang, Kamis 19 Februari 2026. Peresmian ini dirangkaikan dengan kick off Pelatihan Paralegal Serentak di Provinsi NTT.

Peresmian tersebut menandai tercapainya 100 persen pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di NTT dengan total 3.442 Posbankum yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Layanan ini menjangkau wilayah kepulauan mulai dari Flores, Sumba, Timor hingga Alor.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT beserta jajaran bupati dan wali kota atas sinergi dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses hingga ke pelosok desa dan kelurahan.

“Posbankum hadir sebagai wajah keadilan yang dekat dan membumi. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang mampu atau memahami hukum, tetapi juga harus dirasakan oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Supratman.

Menurutnya, Posbankum menjadi instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sejak tingkat desa dan kelurahan. Penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan dinilai mampu mendorong keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Pembentukan Posbankum ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara nasional, hingga kini telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia, dengan 37 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, berharap Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga dapat menghadirkan layanan bantuan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Menurutnya, kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan menjadi langkah strategis dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan yang tinggal di wilayah terpencil.

“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan seperti yang telah dilaksanakan di Nusa Tenggara Timur, kami berharap masyarakat semakin mudah memperoleh pendampingan serta solusi atas persoalan hukum yang dihadapi,” ujar Sahata.

Ia menegaskan, layanan bantuan hukum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian hukum tanpa terkecuali.

“Keadilan harus benar-benar terasa dekat dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui penguatan Posbankum, Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat berkomitmen mendorong pemerataan layanan hukum hingga ke tingkat kampung, sehingga akses terhadap keadilan semakin terbuka dan inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....