Raperdasi Bantuan Hukum Fokus Lindungi OAP dan Warga Rentan

  • 10 Apr 2026 13:35 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan, menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegiatan tersebut berlangsung atas undangan DPR Papua Barat pada Jumat, 10 April 2026.

Dalam pertemuan itu, Muhayan didampingi tim perancang peraturan perundang-undangan yang turut memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah dibahas. Raperdasi ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Papua Barat.

Forum pembahasan juga dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat, Yonas Rumfabe, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya sinergi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa pemberian bantuan hukum akan memprioritaskan masyarakat Orang Asli Papua (OAP) yang membutuhkan. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan dan kurang mampu.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vitta tersebut dibuka oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin. Ia berharap proses pembahasan Raperdasi dapat berjalan lancar hingga mencapai kesepakatan bersama.

Menurutnya, regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi kelompok yang membutuhkan.

Sementara itu, Muhayan menegaskan bahwa penyusunan Raperdasi tentang bantuan hukum perlu segera direalisasikan. Ia menilai bantuan hukum merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi bagian penting dalam memperluas layanan hukum kepada masyarakat. Program ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendekatkan akses keadilan hingga ke tingkat daerah,” jelas Muhayan.

Selain itu, dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai menjadi faktor krusial agar pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan optimal, berkelanjutan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....