JKN Nonaktif? Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
- 06 Sep 2026 13:16 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Masyarakat Kota Malang yang mendapati kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak aktif setelah 1 September 2026 diminta tidak panik. Peserta masih memiliki kesempatan memperbaiki data kependudukan dan mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hermina Agustin Arifin menjelaskan, penonaktifan sementara dilakukan terhadap 46.153 peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemerintah Kota Malang.
Data tersebut perlu ditindaklanjuti karena ditemukan berbagai persoalan, mulai dari peserta yang telah meninggal dunia, data ganda, hingga NIK bermasalah akibat belum diperbaruinya data kependudukan.
“Jadi sementara memang per 1 September ini kami nonaktifkan dulu,” ujarnya, Jumat (4/9/2026).
Hermina meminta masyarakat yang mendapati status JKN tidak aktif untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap data kependudukannya. Pengecekan dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), Mall Pelayanan Publik, atau kantor Dukcapil.
Apabila ditemukan persoalan NIK, masyarakat perlu melakukan pembaruan data, termasuk melakukan perekaman biometrik apabila belum pernah dilakukan.
“Yang pertama tadi sudah saya sampaikan untuk melakukan pengecekan lewat IKD. Kalau tidak memungkinkan bisa lewat kantor Dukcapil, kemudian melakukan updating data,” ungkapnya.
Setelah data kependudukan diperbarui dan persyaratan terpenuhi, peserta dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan JKN. Proses tersebut dapat dilakukan melalui layanan JKN yang tersedia di kantor kelurahan.
Masyarakat juga perlu membawa dokumen pendukung apabila terdapat perubahan data keluarga. Misalnya, surat keterangan lahir untuk bayi baru lahir atau dokumen perkawinan apabila terjadi perubahan status keluarga.
Hermina menegaskan bahwa penonaktifan peserta bukan bersifat permanen selama persoalan data dapat diselesaikan dan peserta masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan.
“Tidak perlu khawatir, tidak perlu panik, artinya ya memang kepesertaan JKN ini kan ibaratnya sedia payung sebelum hujan,” ucapnya.
Selain melalui IKD dan Dukcapil, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan WhatsApp di nomor 08118165165 dan Care Center 165.
Bagi masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah, masih tersedia pilihan menjadi peserta JKN mandiri. Perubahan status menjadi peserta mandiri dapat dilakukan melalui Mobile JKN maupun Mall Pelayanan Publik.
Sementara itu, peserta yang sudah bekerja dan sebelumnya terdaftar sebagai PBPU Pemda dapat mengubah segmen kepesertaan menjadi Pekerja Penerima Upah. Peserta dapat melaporkan perubahan tersebut agar status kepesertaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terbaru.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status JKN sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, apabila terdapat persoalan administrasi atau kependudukan, penyelesaiannya dapat dilakukan lebih awal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....