Perluas Pencegahan TPPO, Imigrasi Blitar Tambah Tiga Desa Binaan
- 28 Agt 2026 08:29 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) terus diperkuat Kantor Imigrasi Blitar. Salah satunya dengan memperluas edukasi hingga ke tingkat desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI).
Terbaru, tiga desa di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar ditetapkan sebagai desa binaan. Ketiganya yakni Desa Ngunut, Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi, Kabupaten Blitar.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto dengan pemerintah desa masing-masing.
Dengan tambahan tersebut, kini terdapat enam desa yang menjadi Desa Binaan Imigrasi. Sebelumnya, program serupa telah berjalan di Desa Slemanan dan Desa Bakung, Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung, Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan, perluasan DBI menjadi bagian dari upaya menghadirkan edukasi keimigrasian lebih dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, desa menjadi salah satu titik penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri.
“Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang berpotensi mengarah pada TPPO,” kata Aditya, Jumat (28/8/2026).
Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan memiliki bekal informasi yang cukup sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Mereka juga didorong untuk lebih cermat dalam memastikan legalitas serta sumber informasi pekerjaan yang diterima.
Dalam kegiatan itu, Kantor Imigrasi Blitar juga menyerahkan plakat Desa Binaan Imigrasi sekaligus menyematkan Badge Pimpasa atau Petugas Imigrasi Pembina Desa kepada petugas yang ditugaskan.
Petugas tersebut nantinya berperan sebagai penghubung antara Kantor Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Selain memberikan pembinaan, Pimpasa juga diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi keimigrasian secara langsung kepada warga.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan sosialisasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM. Materi disampaikan oleh sejumlah narasumber dari Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP2MI Malang.
Sosialisasi membahas sejumlah hal penting, mulai dari pengenalan modus TPPO dan TPPM, peran Imigrasi dalam upaya pencegahan, hingga prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta pentingnya memperoleh informasi pekerjaan melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Aditya menegaskan, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan kerja sama antara pemerintah desa, Imigrasi, Dinas Ketenagakerjaan, BP2MI, dan masyarakat agar potensi TPPO maupun TPPM dapat ditekan sejak dini.
"Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....