DPRD Jatim Dorong Pesantren Terapkan Perlindungan Santri dan Akuntabilitas

  • 21 Jul 2026 15:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hikmah Bafaqih mendorong pondok pesantren memperkuat sistem perlindungan santri melalui tata kelola yang terbuka, akuntabel, dan ramah anak. Keterbukaan pesantren kepada publik bukan berarti menghilangkan karakter khas lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Justru, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal itu disampaikan Hikmah dalam program Malang Menyapa, Senin, 20 Juli 2026, saat membahas tema “Pesantren Aman: Cegah Kekerasan, Jaga Kepercayaan”.

Ia mencontohkan sejumlah pesantren yang mulai membuka aktivitas keseharian santri melalui media sosial sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Ini contoh atau prototype pesantren yang sudah menerapkan proses akuntabilitas publik yang luar biasa. Ekosistem kehidupan 24 jam di pesantren disampaikan lewat media sosial sehingga orang tua bisa mengontrol keberadaan anaknya,” ujar Hikmah.

Ia menilai pilihan pesantren untuk lebih terbuka terhadap masyarakat merupakan kebutuhan zaman. Menurutnya, keterbukaan tidak akan mengurangi marwah pesantren selama tetap menghormati tata nilai yang telah berkembang.

“Pilihan untuk terbuka dan akuntabel bukan pilihan yang buruk dan sama sekali tidak mengganggu marwah pesantren sepanjang dilakukan dengan tetap menghormati tata nilai yang berlaku di pesantren,” katanya.

Hikmah mengingatkan, pesantren memiliki karakter pengasuhan yang berbeda dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu memahami kekhasan tata kelola pesantren.

“Pesantren sudah ada sebelum pemerintahan Indonesia ada. Sebelum Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama hadir, pesantren sudah membangun pendidikan dan karakter anak-anak bangsa,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan pesantren tetap harus tunduk pada aturan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Menurutnya, bila terjadi kasus kekerasan di pondok pesantren , tidak boleh ditutup-tutupi dan harus diproses sesuai hukum demi keadilan korban.

“Pesantren maupun lembaga manapun di negara ini tidak boleh tidak bisa diakses oleh penegakan hukum. Yang salah harus ditangani dengan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas Hikmah.

Perlu sinergi antara pesantren, pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi santri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....