DLH Kota Malang Pastikan Limbah Medis di Bumiayu Sudah Diamankan
- 18 Mei 2026 13:01 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memastikan limbah medis yang ditemukan warga di saluran air di Bumiayu Kedungkandang Kota Malang, sudah diamankan.
Warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang sempat diresahkan dengan penemuan tumpukan limbah medis berupa alat suntik lengkap dengan jarumnya di aliran air wilayah setempat. Warga khawatir limbah yang ditemukan sejak Rabu, 13 Mei 2026 tersebut akan mencemari lingkungan dan sumber air.
Menanggapi laporan pendengar mengenai limbah medis tersebut, Pelaksana Harian (Plh) DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Puskesmas Arjowinangun untuk melakukan penanganan di lokasi.
“Begitu mendapat informasi dari Pak Lurah, bersama teman-teman Puskesmas Arjowinangun, limbah medis langsung diamankan. Penanganannya memang harus khusus karena termasuk limbah B3,” kata Raymond dalam program Halo RRI di RRI Malang, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, limbah yang ditemukan berupa alat suntik yang masih dalam kondisi tersegel dan belum pernah digunakan. Namun, alat tersebut sudah kedaluwarsa pada tahun 2023 hingga 2024 sehingga tidak boleh dipakai kembali.
“Barang masih dalam kemasan tersegel dan tidak ada label yang menunjukkan pemilik barang. Jumlahnya sekitar dua kantong kresek berisi alat suntik,” terangnya.
Menurut Raymond, limbah medis tersebut kini telah diamankan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 milik Puskesmas Arjowinangun sebelum nantinya diangkut oleh transporter khusus limbah medis menuju fasilitas pengolahan di Mojokerto.
Ia menegaskan, pengelolaan limbah medis tidak dilakukan oleh DLH, melainkan oleh pihak transporter swasta yang bekerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun puskesmas.
“Semua limbah medis harus dibuang melalui transporter resmi dan selanjutnya diolah di pabrik pengolahan limbah medis di Mojokerto,” katanya.
Terkait dugaan pelaku pembuangan limbah medis secara sembarangan, DLH Kota Malang mengaku masih melakukan penelusuran bersama aparat kepolisian. Raymond menyebut tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
“Setiap orang dilarang membuang sampah, termasuk limbah B3, tidak pada tempat yang ditentukan. Pelaku bisa dikenai sanksi sesuai perda yang berlaku,” ujarnya.
DLH Kota Malang juga memastikan tidak ditemukan indikasi pencemaran air dari temuan limbah medis tersebut karena alat suntik masih baru dan belum pernah digunakan.
“Kondisi alat suntik masih baru dan belum dipakai sehingga tidak terdapat pencemaran air di lokasi tersebut. Limbah juga sudah diambil dari aliran air,” imbuh Raymond.
DLH Kota Malang mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama limbah berbahaya dan beracun (B3), demi menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....