Modus Baru Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Terbongkar Polisi Blitar
- 28 Apr 2026 15:18 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota berhasul mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar dengan modus baru di wilayah Kota Blitar.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan saat pembelian BBM.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan pengungkapan dilakukan pada Rabu 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo.
Petugas yang bergerak ke lokasi mendapati sebuah truk mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan tangki yang telah dimodifikasi di bagian bak truk dan disamarkan menggunakan sekam serta terpal.
"Dari hasil pengecekan, terdapat sekitar 1.000 liter bio solar yang tidak dilengkapi izin resmi," ujar AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Selasa (28/4/2026).
Pelaku berinisial YAF (20) warga Dusun Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, langsung diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan truk miliknya untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten/Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung dengan memanfaatkan barcode seperti pembelian normal.
Setelah tangki kendaraan terisi penuh, BBM tersebut kemudian dipindahkan ke tangki tambahan berkapasitas hingga 4 ton yang telah dimodifikasi di bak truk. Cara ini dilakukan berulang kali untuk mengumpulkan solar dalam jumlah besar.
"Modus ini dilakukan untuk mengecoh petugas, seolah-olah pembelian dilakukan secara wajar, padahal BBM dipindahkan ke tangki lain untuk ditimbun," jelasnya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit kendaraan dump truck merk Hino warna Hijau dengan Nopol AG 8594 RR dengan bak yang telah dimodifikasi menjadi tangki solar, 12 lembar nota pembelian SPBU, bahan bakar minyak jenis Bio Solar sebanyak 1000 liter atau satu ton, dua unit handphone, uang tunai dan kartu ATM.
Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM. Rencananya, solar subsidi itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan lebih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000, (enam puluh miliar rupiah).
"Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkas Kapolresta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....