Pembangunan di Atas Sungai Jalan Semeru Dihentikan sementara
- 03 Jun 2026 04:02 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pemerintah Kota Malang menghentikan sementara pembangunan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen. Penghentian dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung dan tata ruang.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang, Ade Herawanto, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi sebagai tindak lanjut atas aduan warga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pemilik bangunan pernah mengajukan perizinan, namun masih terdapat sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Menurut Ade, pembangunan konstruksi di atas sungai tidak bisa dilakukan sembarangan karena diatur ketat dalam regulasi. Bangunan yang diperbolehkan umumnya hanya untuk fungsi tertentu seperti jembatan atau sarana penunjang yang mendukung keberadaan sungai.
"Saat ini bukan kami segel, tetapi kami lakukan pengawasan dan pekerjaan dihentikan sementara sambil dilakukan pengecekan perizinan," kata Ade, Selasa 2 Juni 2026.
Ia menegaskan, setiap pembangunan baru harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Bangunan Gedung, aturan teknis Kementerian PUPR, serta Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung yang berlaku di Kota Malang.
Hingga kini, Pemkot Malang juga belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan yang sedang dibangun tersebut. Pemeriksaan dokumen dan klarifikasi kepada pemilik bangunan masih terus dilakukan sebelum pemerintah menentukan langkah lanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....