Homicide di Indonesia: Gangguan Mental, Konflik, dan Faktor Sosial
- 20 Agt 2026 17:23 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Kasus pembunuhan atau homicide masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, meski tingkat pembunuhan di Indonesia secara global tergolong relatif rendah. Dalam dialog Program 1 RRI Malang, disebutkan angka homicide di Indonesia berada pada kisaran 0,4 hingga 4,2 kasus per 100.000 penduduk, bergantung pada tahun dan lembaga pencatatannya.
Data Pusiknas Bareskrim Polri yang disampaikan dalam dialog tersebut mencatat 671 kasus pembunuhan pada periode 1 Januari hingga 14 Agustus 2025. Motif yang disebutkan antara lain kesengajaan, faktor emosional seperti dendam dan kecemburuan, serta motif instrumental yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi. Jawa Timur disebut sebagai wilayah dengan jumlah penindakan kasus pembunuhan tertinggi pada periode tersebut.
Persoalan homicide kemudian tidak semata-mata dapat dilihat dari aspek kriminalitas. Faktor kesehatan mental, konflik, pengalaman kekerasan, serta lingkungan sosial juga dapat berperan dalam membentuk perilaku agresif seseorang.
Perawat RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat, Yudi Hartono, menjelaskan bahwa homicide merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang dan dalam konteks kesehatan mental terdapat kondisi tertentu yang dapat berkaitan dengan munculnya perilaku agresif.
“Homicide itu artinya perilaku atau perbuatan menghilangkan nyawa seseorang. Baik disengaja atau tidak sengaja. Baik melanggar hukum atau tidak melanggar hukum,” ujarnya, Kamis (20/8/2026).
Menurut Yudi, kondisi kesehatan mental yang berkaitan dengan perilaku agresif dapat memiliki karakteristik berbeda. Pada gangguan yang berkaitan dengan perilaku antisosial atau psikopatik, seseorang dapat menunjukkan kecenderungan melanggar norma, mudah marah, dan mudah tersulut.
Sementara pada psikosis atau skizofrenia, perilaku agresif dapat berkaitan dengan delusi atau halusinasi yang dialami pasien. Delusi merupakan keyakinan yang salah tetapi dipertahankan, sedangkan halusinasi merupakan gangguan persepsi sensorik.
Dalam kondisi tertentu, isi halusinasi dapat berbentuk perintah. Pasien bisa mendengar suara atau bisikan yang menurutnya nyata, padahal tidak didengar oleh orang lain.
“Yang terdorong seseorang si skizofrenia melakukan homicide itu biasanya karena isi halusinasi itu berubah menjadi perintah,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan terdapat perbedaan pola antara tindakan agresif yang berkaitan dengan psikosis dan tindakan yang dilakukan seseorang dengan kecenderungan psikopatik atau antisosial.
Pada psikosis, tindakan dapat terjadi sebagai respons terhadap delusi atau halusinasi. Sementara pada individu dengan kecenderungan psikopatik atau antisosial, tindakan kekerasan dapat dilakukan secara lebih terencana.
Faktor lingkungan juga tidak kalah penting. Pengalaman kekerasan sejak masa kanak-kanak dapat membentuk cara seseorang menghadapi persoalan ketika dewasa.
Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan berpotensi merekam pola tersebut dan menjadikannya sebagai salah satu cara menyelesaikan konflik. Pola tersebut dapat kembali muncul ketika seseorang menghadapi tekanan atau persoalan berat di kemudian hari.
Karena itu, pencegahan homicide tidak cukup dilakukan setelah tindak kriminal terjadi. Deteksi dini terhadap perubahan perilaku dan gangguan kesehatan mental menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan.
Yudi menekankan agar keluarga tidak mengabaikan perubahan perilaku, sekecil apa pun, terutama ketika mulai terlihat kecenderungan agresif, mudah tersinggung, terlalu curiga, menarik diri, atau mengalami perubahan perilaku yang ekstrem.
“Deteksi dini itu perlu sekali terutama di keluarga kita, orang-orang dekat kita. Jadi kalau misalnya anak-anak kita mengalami hal yang ada sedikit aneh, itu secepat mungkin harus konsultasi,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan juga perlu diselesaikan sedini mungkin, termasuk konflik yang terjadi di lingkungan keluarga maupun sosial. Konflik yang dibiarkan berlarut-larut dapat menjadi tekanan yang semakin besar.
Dengan demikian, pencegahan homicide membutuhkan pendekatan yang lebih luas. Bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga deteksi dini kesehatan mental, penguatan keluarga, lingkungan sosial yang sehat, serta penanganan konflik secara tepat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....