Mutasi Kepala Sekolah Kota Malang Kini Lebih Ketat

  • 19 Agt 2026 22:15 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID,Malang — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang memperketat proses pengisian dan mutasi kepala sekolah. Selain wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), kepala sekolah juga harus memenuhi masa penempatan minimal dua tahun sebelum dapat dimutasi.

Kepala Disdikbud Kota Malang Suwarjana mengatakan, ketentuan tersebut mengikuti aturan pemerintah pusat. Mekanisme pengisian kepala sekolah kini juga dilakukan melalui aplikasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurut dia, guru yang akan diangkat menjadi kepala sekolah harus mengikuti diklat BCKS. Ketentuan serupa berlaku bagi kepala sekolah yang akan melanjutkan ke periode kedua.

"Setiap tahun ada diklat. Kemarin barusan saya membawakan diklat 32 BCKS. Itu yang mau naik ke periode kedua," kata Suwarjana. Rabu 19 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, kepala sekolah dapat menjabat maksimal dua periode. Masing-masing periode berlangsung empat tahun sehingga total masa jabatan maksimal delapan tahun.

Karena itu, kepala sekolah yang akan melanjutkan ke periode kedua tetap harus memenuhi persyaratan BCKS.

"Karena sekarang kalau enggak ada itu (diklat), ditolak, enggak bisa saya melantik. Ya itu dikukuhkan. Sudah saklek dari pusat," ujarnya.

Suwarjana memastikan kondisi tersebut bukan berarti Kota Malang kekurangan calon kepala sekolah. Disdikbud, kata dia, justru sudah memiliki stok calon kepala sekolah.

Namun, pengisian sejumlah jabatan yang masih kosong membutuhkan proses administrasi melalui aplikasi pemerintah pusat.

"Bukan kurang. Sekarang saya sudah punya stok, cuma ini kenapa ada yang beberapa kosong, ini by process untuk pengisian," kata dia.

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang cukup dibahas dan diusulkan kepada pimpinan daerah, kini seluruh persyaratan harus dimasukkan ke dalam aplikasi Kemendikdasmen.

Sistem tersebut juga mencatat riwayat penempatan kepala sekolah, termasuk sekolah sebelumnya, lama bertugas, hingga nomor surat keputusan (SK).

Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah kepala sekolah tidak dapat dimutasi jika belum dua tahun bertugas di sekolah tersebut.

"Minimal dua tahun lebih baru bisa dimutasi. Kalau belum dua tahun enggak bisa," kata Suwarjana.

Menurut dia, sistem aplikasi akan langsung mendeteksi riwayat penempatan tersebut ketika usulan mutasi diajukan. Karena itu, meskipun sudah dibahas di tingkat daerah, usulan tetap dapat ditolak apabila tidak memenuhi ketentuan.

"Begitu saya ajukan di aplikasi, walaupun kami bahas, tapi kami ajukan di aplikasinya Kemendikdasmen, ditolak langsung," ujarnya.

Suwarjana mengatakan, mekanisme baru tersebut membuat proses pengisian maupun pemindahan kepala sekolah harus dipersiapkan lebih awal. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan sesuai melalui sistem, barulah proses pengukuhan dapat dilakukan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....