Polres Malang Tetapkan HW alias Dur Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD

  • 17 Sep 2026 09:45 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Polres Malang menetapkan HW alias Dur, 48, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang Zulham Ahmad Mubarok, 42. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area luar Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (11/9). Saat itu, HW datang bersama seorang rekannya untuk menyerahkan surat terkait akses Bendungan Lahor.

Setelah menyerahkan surat, HW meminta bertemu anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi. Sejumlah anggota dewan kemudian menemui HW di lobi kantor.

Pembicaraan tersebut kemudian memanas. Dalam kejadian itu, HW diduga melakukan tindakan fisik terhadap Zulham dengan mendorong dan menanduk bagian wajah korban.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan Zulham ke Polres Malang. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli kedokteran forensik, serta memperoleh hasil Visum et Repertum.

Penyidik juga mengamankan rekaman video dan CCTV. Bukti elektronik tersebut kemudian dianalisis untuk mendalami rangkaian kejadian.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa fakta serta alat bukti yang diperoleh selama penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Rabu (16/9/2026).

Polres Malang juga melibatkan Laboratorium Forensik dan digital forensik dalam pemeriksaan bukti elektronik. Analisis dilakukan terhadap rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan, HW kemudian ditahan untuk kepentingan penyidikan.

HW disangkakan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Sementara itu, Rulian mengingatkan masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi secara tertib. Namun, penyampaian pendapat tidak boleh disertai tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, penyidik memproses dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian penyampaian aspirasi tersebut.

“Setiap masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Yang kami proses adalah dugaan tindak pidana yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penanganannya kami dasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” ujar Hafiz.

Hafiz mengatakan penyidik akan melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....