Ancam Sebar Video Pribadi, Pria di Malang Diduga Peras Korban Rp36,5 Juta
- 22 Agt 2026 17:30 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Seorang pria berinisial TJB (23) diamankan Polres Malang setelah diduga memeras dan mengancam seorang perempuan berinisial MM (21). Korban disebut menyerahkan sepeda motor Honda PCX dan perhiasan setelah diancam video pribadi miliknya akan disebarkan ke media sosial.
TJB, warga Kecamatan Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang, diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan perkara tersebut bermula ketika korban dan TJB menjalin hubungan asmara. Persoalan muncul setelah mobil yang digunakan TJB ditarik pihak leasing.
TJB kemudian diduga meminta korban mengganti kerugian terkait persoalan tersebut dengan disertai ancaman menyebarkan video pribadi korban.
"Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah terjadi persoalan terkait mobil milik terlapor yang ditarik leasing, korban kemudian diminta mengganti kerugian dengan disertai ancaman akan menyebarkan video pribadi korban," kata Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Ancaman tersebut semakin membuat korban ketakutan setelah TJB diduga menunjukkan airsoft gun dan amunisi. Korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin.
| Baca juga: Polisi Ungkap Pembobol Rumah di Gondanglegi |
Budiono mengatakan korban juga mengaku pernah mendengar suara letusan di halaman rumah. Kondisi tersebut membuat korban semakin takut dan mengikuti permintaan TJB.
Namun, TJB kembali meminta uang dengan alasan barang yang telah diberikan belum mencukupi nilai kerugian yang dituntut. Korban kemudian memblokir nomor TJB dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Kasus itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangploso. Polisi kemudian mengamankan TJB di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas menyita Honda PCX milik korban, dua unit telepon seluler, serta satu airsoft gun yang diduga digunakan untuk mengintimidasi korban.
"Barang bukti sudah kami amankan dan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan barang bukti yang ditemukan," ujar Budiono.
Korban disebut mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta. TJB disangkakan Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman atau tindak pidana serupa segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....