Polresta Malang Kota Tetapkan Tersangka Dugaan Asusila di Ponpes

  • 19 Agt 2026 13:05 WIB
  •  Malang
RRI.CO.ID, Malang - Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25), mantan pengajar di salah satu pondok pesantren di Kota Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki. Dua diantaranya masih berusia anak saat peristiwa terjadi.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, lima korban dalam perkara tersebut terdiri atas tiga orang dewasa dan dua anak. MMS kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” ujar Kompol Rahmad Aji, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor MAF (21).

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana bermula pada 22 Januari 2025. Saat itu, salah seorang korban yang masih berada di lingkungan pondok pesantren dipanggil tersangka yang ketika itu dikenal sebagai pengajar.

Korban kemudian diminta menuju ruang yang digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Di ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindakan seksual. Peristiwa itu kemudian dilaporkan dan menjadi dasar penyelidikan Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya lima korban laki-laki. Tiga korban merupakan orang dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih berusia anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

Untuk mengungkap perkara, penyidik telah memeriksa korban dan saksi, melakukan pemeriksaan medis dan psikiatri, serta meminta keterangan ahli psikologi. Setelah alat bukti dan keterangan dinilai cukup, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan MMS sebagai tersangka.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 415 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sesuai konstruksi perkara hasil penyidikan.

MMS selanjutnya menjalani penahanan. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kompol Rahmad Aji menegaskan, perkara tersebut menjadi perhatian serius karena seluruh korban merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak saat dugaan peristiwa terjadi.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....