Ajak Korban Bertemu di Kos, Pria Ini Bawa Kabur Motor di Bululawang Malang

  • 22 Agt 2026 16:33 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Seorang pria berinisial SA, 47, diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik perempuan berinisial RA, 38, setelah mengajak korban bertemu di kamar kos. Polisi mengungkap kasus tersebut melalui rekaman CCTV dan menangkap SA di wilayah Bululawang.

Pencurian terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Bromo, Kepanjen, Kabupaten Malang, pada 6 Agustus 2026. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, peristiwa bermula ketika SA menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di kamar kos. Keduanya kemudian berbincang sebelum pelaku berpamitan mencari makan.

SA bahkan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban. Setelah itu, korban menunggu sekitar satu jam karena pelaku tak kunjung kembali.

Korban kemudian mencari kunci sepeda motornya. Kunci tersebut ternyata sudah tidak ada. Saat mengecek area parkir, Honda Vario miliknya juga telah raib.

"Pelaku menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban," kata Budiono kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Korban sempat mencoba menghubungi pelaku, tetapi tidak mendapat respons. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

Petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya mengidentifikasi SA.

Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Bululawang. Polisi mendeteksi SA yang diketahui kerap menumpang tidur di sebuah warung kopi. Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (19/8/2026).

Saat ditangkap, SA sempat berkelit dengan menunjukkan KTP atas nama orang lain. Namun, setelah polisi menunjukkan bukti-bukti yang diperoleh selama penyelidikan, pelaku akhirnya mengakui identitas sebenarnya.

Kepada penyidik, SA juga mengakui telah membawa kabur motor korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial seharga Rp 5 juta.

Polisi mengamankan uang tunai Rp 215 ribu yang disebut sebagai sisa hasil penjualan motor. Selain itu, petugas menyita ponsel, pakaian yang digunakan saat kejadian, dompet, serta sejumlah kartu identitas dan perbankan.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka," jelas Budiono.

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang belum dikenal, terutama terkait akses, kunci kendaraan, dan barang berharga di lingkungan tempat tinggal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....