Anak 3 Tahun Kritis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
- 29 Agt 2026 19:20 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak berusia tiga tahun. Kasus tersebut terungkap setelah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang menerima pasien anak dalam kondisi kritis dengan sejumlah luka dan memar di tubuh.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM (21), ibu kandung korban, dan MA (26), pasangan SM. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi pihak rumah sakit mengenai kondisi korban yang membutuhkan penanganan medis serius.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA. Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran, kemudian kami dalami secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban,” kata Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga ditinggalkan oleh SM bersama MA pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya diduga meninggalkan korban di depan rumah LN (47), nenek korban, di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi tidak sadarkan diri dan kritis. Sejumlah luka dan memar pada tubuh korban membuatnya langsung dibawa ke RSSA untuk mendapatkan perawatan.
Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan kondisi korban. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan kekerasan yang dilakukan berulang dengan berbagai bentuk.
“Modus yang sedang kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga berawal dari persoalan anak sering mengompol dan buang air di celana. Dari sana ditemukan dugaan tindakan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Penyidik juga masih menelusuri lokasi yang diduga pernah menjadi tempat tinggal kedua tersangka, termasuk wilayah Turen, Kabupaten Malang. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, tali, pisau, korek api, dan kasur.
Pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum juga telah dilakukan di RSSA. Korban dilaporkan mengalami sejumlah luka dan memar di beberapa bagian tubuh serta cedera serius.
Hingga Jumat (29/8/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSSA Kota Malang.
Kompol Aji menegaskan, selain proses hukum, kepolisian memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban. Unit PPA berkoordinasi dengan UPT PPA Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pendampingan korban.
“Hingga pengungkapan kasus ini, Unit PPA bersama instansi terkait terus mendampingi korban di RSSA. Keselamatan dan pemulihan korban menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan/atau Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sesuai ketentuan pidana yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka. Penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan terus memantau kondisi kesehatan korban.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian. Penyidikan masih berjalan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....