Polresta Malang Kota Ungkap 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL
- 20 Agt 2026 14:28 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap peredaran narkotika dan obat keras setelah mengembangkan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam pengembangan tersebut, polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu seberat 45,26 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penggeledahan pertama dilakukan Selasa (11/8/2026) lalu. Saat itu, penyidik menemukan 101 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Ratusan ribu pil LL tersebut dikemas dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Penggeledahan pertama dilakukan Selasa (11/8/2026) lalu. Saat itu, penyidik menemukan 101 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram.
Ratusan ribu pil LL tersebut dikemas dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol, dan 13 botol. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir pil.
“Sementara ekstasi yang ditemukan terdiri atas 84 butir berwarna cokelat dan 17 butir berwarna oranye,” ungkap Kasat Reskrim, Kamis (20/8/2026).
Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri sumber dan jaringan peredaran narkotika. Hasil penyelidikan membawa polisi kembali ke lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026).
Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro.
Dari temuan kedua, polisi mengamankan 580 butir ekstasi warna oranye dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram. Dengan demikian, total ekstasi yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.461 butir, dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 600 gram.
“Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kedua diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata dia.
Selain narkotika dan obat keras, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka YA diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
YA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dari tingkat pemasok hingga pengguna.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkas Hendro.
Polresta Malang Kota selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
Pengembangan kemudian dilakukan untuk menelusuri sumber dan jaringan peredaran narkotika. Hasil penyelidikan membawa polisi kembali ke lokasi yang sama pada Senin (17/8/2026).
Dalam penggeledahan kedua, polisi menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” ujar Hendro.
Dari temuan kedua, polisi mengamankan 580 butir ekstasi warna oranye dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram. Dengan demikian, total ekstasi yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 1.461 butir, dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 600 gram.
“Barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kedua diduga diperoleh tersangka dari seseorang berinisial EN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut,” kata dia.
Selain narkotika dan obat keras, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merek Oppo beserta kartu SIM.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka YA diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. Penyidik melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.
YA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hendro menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Malang Kota memutus mata rantai peredaran narkotika dari tingkat pemasok hingga pengguna.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” pungkas Hendro.
Polresta Malang Kota selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....