Tertangkap saat Tuntun Motor Curian, Pria Ini Dibekuk di Sawah Bululawang Malang

  • 23 Agt 2026 17:18 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Seorang pria berinisial RP, 31, ditangkap polisi saat menuntun sepeda motor yang diduga hasil curian di area persawahan Dusun Kedok, Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Motor Honda Vario 150 milik korban berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lain melarikan diri.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban KJ, 68, sedang membuat saluran irigasi di area persawahan dan memarkir sepeda motornya tidak jauh dari lokasi bekerja.

Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati Honda Vario 150 tahun 2015 bernopol N 2462 EBU tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban kemudian bersama saksi mencari kendaraan tersebut. Sekitar tiga kilometer dari lokasi, petugas bersama warga menemukan RP yang tengah menuntun sepeda motor dengan kondisi rumah kunci rusak.

RP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati RP diduga tidak beraksi seorang diri. Seorang rekannya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Budiono mengatakan RP diduga bertugas memantau situasi, sedangkan rekannya merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan alat yang telah disiapkan.

"Setelah berhasil menguasai kendaraan, motor kemudian diberikan kepada tersangka untuk dibawa pergi. Namun belum jauh dari lokasi, aksi mereka diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan," ujar Budiono, Minggu (23/8/2026).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Vario 150, dua obeng, dan satu kunci busi.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan memburu rekan RP yang melarikan diri.

Polisi mengimbau masyarakat memarkir kendaraan di tempat aman serta memastikan kunci dan pengaman kendaraan dalam kondisi baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....