Mengantuk usai Perjalanan Semarang-Malang, Sopir Pikap Tabrak Bocah hingga Tewas

  • 14 Agt 2026 15:12 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang - Seorang bocah laki-laki berinisial ADZ, 8, tewas setelah tertabrak mobil pikap Mitsubishi L300 di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu (12/8). Kecelakaan tersebut diduga terjadi setelah pengemudi kehilangan konsentrasi akibat kelelahan.

Pengemudi pikap, IM, 46, diketahui baru menempuh perjalanan dari Semarang menuju Bululawang. Saat kecelakaan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, IM melaju dari arah barat ke timur bersama rekannya, ENH, 33.

Kepala Satlantas Polres Malang AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. menjelaskan, kecelakaan bermula ketika pikap bernomor polisi H 8646 AF tersebut hendak mendahului kendaraan di depannya.

Namun, saat melakukan manuver, konsentrasi pengemudi diduga menurun. Kendaraan kemudian bergerak terlalu ke kanan hingga masuk ke bahu jalan pada lajur berlawanan. Pada saat bersamaan, korban sedang berjalan kaki di tepi jalan sebelah selatan.

"Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi tidak sempat menguasai kemudi. Terjadilah tabrakan dari depan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian," ujar Chelvin di Satlantas Polres Malang, Jumat (14/8/2026).

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kepanjen untuk menjalani visum et repertum.

Polisi juga meluruskan informasi yang sempat beredar bahwa pengemudi berusaha melarikan diri setelah kecelakaan. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, pikap berhenti sekitar 10–15 meter dari lokasi tabrakan.

Kendaraan kemudian menepi dan masuk ke halaman masjid terdekat. Polisi menyebut pengemudi dan penumpang masuk ke lokasi tersebut untuk menghindari kemungkinan terjadinya amuk massa.

Salah satu saksi yang diperiksa polisi yakni Kepala Desa Jatikerto yang berada di lokasi sekitar dua menit setelah kejadian. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari barang bukti.

Untuk memastikan kondisi pengemudi, polisi melakukan tes urine terhadap IM dan ENH. Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya negatif dari pengaruh narkoba maupun minuman keras.

Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, Satlantas Polres Malang menetapkan IM sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun pidana penjara atau denda paling banyak Rp12 juta," tegas Chelvin.

Polisi turut mengamankan satu unit Mitsubishi L300, STNK, SIM A milik tersangka, buku uji berkala atau KIR, serta flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kecelakaan.

Kepolisian mengimbau pengendara tidak memaksakan diri melanjutkan perjalanan ketika kondisi tubuh sudah lelah atau mengantuk. Pengguna jalan juga diminta meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di kawasan yang banyak digunakan pejalan kaki, terutama anak-anak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....