Pelaku Pembunuhan Pria di Pantai Permata Ditangkap
- 17 Jul 2026 15:53 WIB
- Malang
RRI. CO. ID, Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan di kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
Seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Mayangan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui membunuh korban dan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026), mengatakan korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Probolinggo. Jasad korban ditemukan di lahan kosong kawasan Pantai Permata pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
AKBP Rico menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (3/7/2026) ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari.
"Selama perjalanan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga beberapa kali melakukan tindakan yang tidak diinginkan terhadap tersangka. Saat berada di kawasan Pantai Permata sekitar tengah malam, tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKBP Rico.
Menurut penyidik, tersangka menggunakan palu yang berada di bagasi sepeda motor korban untuk memukul kepala korban berulang kali, kemudian mencekik korban. Setelah itu, tersangka menyayat bagian mulut dan leher korban menggunakan cutter yang diambil dari tas korban.
Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengaburkan motif utama pembunuhan.
Usai memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Tersangka selanjutnya membawa kabur sepeda motor, telepon genggam, serta barang-barang milik korban.
"Sepeda motor korban sempat disimpan di area parkir Rumah Sakit Wonolangan selama sekitar tiga hari sebelum dijual melalui marketplace Facebook kepada pembeli di wilayah Klakah, Lumajang, seharga Rp4 juta. Hingga kini kendaraan tersebut masih dalam proses pencarian," ujarnya.
| Baca juga: Maling Kotak Amal di Lawang Malang Ditangkap |
Tersangka berhasil diamankan polisi pada Selasa (14/7/2026). Saat menjalani pemeriksaan, AN mengakui seluruh perbuatannya sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban, potongan cutter, telepon genggam, satu set joran pancing, dan sebuah helm.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban serta keinginan menguasai harta benda milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sangkaan Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....