Apes usai Dihakimi Massa, Pencuri Rumah Kosong di Bululawang Malang Diringkus
- 16 Jul 2026 14:00 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Sepak terjang FM (23) dalam komplotan pencurian rumah kosong berakhir di tangan warga. Pemuda asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ini babak belur dihakimi massa di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, sebelum akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.
Kasihumas Polres Malang, AKP M. Budiono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya aksi main hakim sendiri pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang," kata Budiono, Kamis (16/7/2026).
Akibat amarah warga, FM mengalami luka robek di bagian kepala. Polisi langsung mengevakuasi pelaku ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis sebelum digelandang ke ruang penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FM teridentifikasi membobol rumah kontrakan milik GF (32) di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, pada Jumat (10/7/2026). Saat beraksi, hunian tersebut sedang ditinggal penghuninya pulang kampung ke Surabaya.
Korban baru menyadari rumahnya diobok-obok setelah melihat kondisi dalam rumah acak-acakan. Sejumlah barang berharga raib digondol pelaku, mulai dari satu set perangkat pengereman motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG 3 kg, setrika listrik, blender, hingga celengan berisi uang tunai Rp500 ribu. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,5 juta.
"Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Budiono.
Saat ini, penyidik Polsek Bululawang tengah melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami potensi keterlibatan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) lain. Atas perbuatannya, FM terancam hukuman minimal tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian," pungkas Budiono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....