Polres Operasi Penyekatan, Dua Orang Ditangkap Bawa Sajam di Singosari Malang

  • 18 Jun 2026 14:29 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan dua oknum anggota perguruan pencak silat yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Keduanya terjaring operasi petugas saat melintas di Pos Penyekatan Simpang Garuda, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan, operasi penyekatan tersebut digelar sejak Selasa malam (16/6) hingga Rabu dini hari (17/6). Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pergerakan massa penggembira dari luar daerah yang hendak menuju lokasi pengesahan warga baru perguruan silat di Kecamatan Jabung.

Penyekatan dilakukan serentak di lima titik masuk wilayah Malang, meliputi Lawang, Singosari, Pakis, Dau, dan Sumberpucung.

"Kami menerapkan strategi penyekatan di beberapa titik perbatasan untuk memetakan sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan dari massa penggembira," ujar AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Kamis (18/6/2026).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar memaparkan, dua pria yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MAR (20), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan RK (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Malaka, NTT. Selain menangkap kedua tersangka, dalam operasi di titik Singosari tersebut polisi juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang tidak dilengkapi STNK.

AKP Hafiz merinci, dari hasil pemeriksaan kendaraan dan badan, petugas menemukan sajam jenis karambit sepanjang 15 sentimeter di dalam bagasi motor milik MAR. Sementara dari tersangka RK, petugas menyita sebilah badik berukuran 20 sentimeter yang disembunyikan di dalam celana. Keduanya dikonfirmasi merupakan anggota resmi dari perguruan silat tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka membawa senjata tajam tersebut adalah untuk alasan menjaga diri selama perjalanan, serta rencana digunakan sebagai properti untuk berfoto di lokasi acara," ungkap Hafiz.

Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang. Mereka dijerat pasal terkait penguasaan senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Kapolres Malang mengimbau kepada seluruh pemuda dan anggota organisasi agar tidak melakukan konvoi atau arak-arakan yang dapat memicu gesekan, demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Malang tetap kondusif.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....