Polres Pasuruan Tangkap 5 Pelaku Penambangan Illegal di Purwosari
- 24 Apr 2026 14:59 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Pasuruan - Polres Pasuruan membongkar praktik penambangan tanpa izin alias illegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Sebanyak lima orang tersangka telah diamankan petugas dalam rangkaian penangkapan yang dilakukan secara bertahap sejak bulan Maret hingga April 2026.
Kelima pelaku tersebut diantaranya SA, NY, NJW, EAC, dan MS. Ironisnya, pelaku MS merupakan Kepala Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Andy Purnomo mengatakan peran MS dalam kasus penambangan liar ini tak lain sebagai pemodal.
"Kelima orang tersangka sudah kami tangkap, tapi khusus untuk inisial MS ini kerjanya aparatur pemerintah tingkat bawah. Yang bersangkutan berperan menjadi pemodal untuk menjalankan aktivitas ilegal," kata Andy saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Pasuruan Jumat (24/4/2026).
Dijelaskan Andy, praktik tambang liar ini diduga telah berjalan selama tiga bulan terakhir dengan menyasar batu andesit sebagai komoditas utama.
Perihal modus operandi yang digunakan para pelaku, Andy menegaskan pelaku melakukan penggalian secara sengaja demi meraup keuntungan finansial yang besar tanpa memperdulikan aturan hukum.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diduga pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 648 juta selama tiga bulan. Ini menjadi motif pelaku untuk menabrak UU Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Harya Yasin menambahkan ada tiga barang bukti alat berat yang diamankan. Diantaranya satu unit truk dan dua unit eskavator yang saat ini di sita untuk di pinjamkan.
Harya juga mengungkapkan peran MS sebagai pemodal ini dengan memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp 100 juta untuk dibuat operasional.
"Termasuk dua alat berat yang kami amankan juga milik kepala desa," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku saat ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Pasuruan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum karena telah melanggar pasal Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidananya 5 tahun atau denda sampai dengan 100 miliar rupiah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....